https://jatim.times.co.id/
Kopi TIMES

Bolehkah Sekolah Negeri Menerima Sumbangan dari Orang Tua?

Senin, 21 Maret 2022 - 09:00
Bolehkah Sekolah Negeri Menerima Sumbangan dari Orang Tua? Dr. R. Chusnu Yuli Setyo, Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

TIMES JATIM, LAMONGAN – Menurut UU nomor 20 tahun 2003, Pasal 34 (2), disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pendidikan dasar berarti mulai dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Pertama. Pada prakteknya, apakah pemerintah dan pemerintah daerah sudah bisa menjamin terselenggaranya wajib belajar melalui dana BOS dan bantuan lain tanpa memungut biaya dari masyarakat?

Realitas di masyarakat masih banyak menanyakan biaya pendidikan itu apa saja dan mengapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak cukup untuk membiayai penyelenggaraan/pengelolaan di sebuah lembaga, sehingga perlu meminta sumbangan dana dari masyarakat.

Pertanyaan itu menunjukkan masih banyak masyarakat tidak memahami banyaknya anggaran yang dikeluarkan oleh lembaga. Dana BOS sendiri pada prakteknya tidak bisa mencakup keseluruhan biaya pendidikan karena dibatasi dengan aturan petunjuk teknisnya sendiri. Dana BOS memang utamanya bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik (Permendikbud 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler).

Menurut PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Menurut PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,  biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik. Biaya satuan pendidikan  terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan; dan beasiswa.  Biaya penyelenggaraan pendidikan meliputi investasi (investasi lahan pendidikan dan investasi selain lahan pendidikan) dan biaya operasi (biaya personalia dan biaya non personalia).

Biaya personalia satuan pendidikan  terdiri atas  gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan, tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan, tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan, tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen, tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan khusus bagi guru, maslahat tambahan bagi guru. 

Sedangkan biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural bagi pejabat structural, dan tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.

Berangkat dari persoalan utama di atas bahwa pemerintah masih belum bisa menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tulisan berikut akan mengkaji apakah sumbangan biaya pendidikan dari masyarakat itu sah  atau tidak sah secara yuridis formal.

Landasan hukum 

A. Peraturan-peraturan berikut ini menyebutkan diperbolehkannya pendanaan pendidikan dari masyarakat  terutama dari orang tua siswa .

1. Menurut UU nomor 20 tahun 2003:

a. Pasal 9 menyebutkan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. 
b. Pasal 12 (2b) Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pasal 46 (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
d. Pasal 47 Sumber pendanaan pendidikan: (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pasal 56 tentang komite sekolah: (3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

2. Menurut Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 

a. Pasal 2 menyebutkan bahwa:
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
      b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; 

b. Pasal 9 (2) menyebutkan bahwa Pendanaan tambahan selain biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.

c. Pasal 51 menegaskan bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

d. Pasal 52  menegaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.    Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2.    Perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3.    Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
4.    Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
5.    Digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
6.    Sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
7.    Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

a. Pasal 10 (1) menyebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
b. pasal 10 (5)menyebutkan bahwa hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: 
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; 
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan; 
c. pengembangan sarana prasarana; dan 
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. 
c. Pasal 10 (6) menyebutkan bahwa penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus: 
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah; 
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
 c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

4. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar 

a. Pasal 5 Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah: 
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; 
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; 
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya; 
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat; 
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau 
g. sumber lain yang sah.

5. Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Pendidikan Pasal 7 

(4) Orang tua mempunyai tugas untuk membiayai pendidikan anaknya sesuai dengan kemampuannya kecuali orang tua yang tidakmampu dibebaskan dari kewajiban tersebut dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(5) Orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban pembiayaan pendidikan anaknya dan pembiayaannya dapat dilakukan melalui MEKANISME SUBSIDI SILANG dan pemanfaatan program Corporate Social Responsibility.
Pasal17 (f) Pemerintah daerah WAJIB  menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 9 (sembilan) tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar

6. Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengumpulan Sumbangan.

Pasal 1 Pengumpulan Sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.
Pasal 2 Usaha pengumpulan sumbangan berdasarkan asas : 
a. sukarela; 
b. manfaat; 
c. transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3 Tujuan usaha pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 4 Ruang lingkup usaha pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi bidang : a. sosial; b. pendidikan; dst

Pasal 7 (1) Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah dan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. 
(2) Apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 9 (1) Usaha pengumpulan sumbangan oleh lembaga dan/atau kepanitiaan dapat dilaksanakan setelah mendapat IZIN dari Kepala Daerah. 
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga dan/atau kepanitiaan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah, dengan mencantumkan : 
a. nama dan alamat pemohon; 
b. akta pendirian/bukti lain; 
c. susunan pengurus; 
d. kegiatan yang telah dilaksanakan; 
e. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; 
f. usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut; 
g. waktu penyelenggaraan; 
h. luas penyelenggaraan (wilayah/golongan); 
i. cara penyelenggaraan dan penyaluran; 
j. rencana pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan secara terperinci.

B. Peraturan-peraturan berikut ini menyebutkan larangan memungut biaya satuan pendidikan dari masyarakat atau orang tua.

1. Menurut UU nomor 20 tahun 2003, Pasal 34 (2), disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 9 (1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 12 disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. 
4. g. Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Pendidikan Pasal 7 
(4) Orang tua mempunyai tugas untuk membiayai pendidikan anaknya sesuai dengan kemampuannya kecuali orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(5) Orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban pembiayaan pendidikan anaknya dan pembiayaannya dapat dilakukan melalui MEKANISME SUBSIDI SILANG dan pemanfaatan program Corporate Social Responsibility.

Pembahasan Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dari masyarakat

Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.  Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.  Namun sayangnya untuk satuan pendidikan menengah belum ada Permendikbud yang mengatur.

Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya  wajib memenuhi ketentuan antara lain didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.

1. Menurut Upi Fitriyanti (2019), Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Lampung,   tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.   Maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali.

2. Menanggapi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012  pasal 9 (1) dimana satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, ada ketidakjelasan definisi dari biaya satuan pendidikan karena biaya satuan pendidikan menurut PP 48 tahun 2008 pada Pasal 3 disebutkan bahwa biaya satuan pendidikan berbeda dengan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan. Tetapi, ada item yang sama yang disebutkan dalam biaya satuan pendidikan dan biaya penyelenggaraan pendidikan, yaitu biaya investasi lahan pendidikan, biaya investasi selain lahan pendidikan,  biaya personalia, dan biaya non personalia. Kesamaan ini membuat bias, ambiguitas, atau multitafsir apa yang dimaksud dengan larangan memungut biaya satuan pendidikan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2012 pasal 9 (1). 

3. Larangan memungut biaya satuan pendidikan seperti yang disebut di Permendikbud nomor 44 tahun 2012 pasal 9 (1) bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 9 dan pasal 12 (2b) dan bertentangan dengan PP nomor 48 tahun 2008 pasal 2 (1 dan 2), Pasal 9 (2), pasal 12 (2b), pasal 46 (1), pasal 47 (2), pasal 51, dan pasal 52.  Karena di dalam  UU nomor 20 tahun 2003 dan PP no 48 tahun 2008 memperbolehkan sumber dana dari masyarakat. Karena Permendikbud di bawah Peraturan Pemerintah dan Undang-undang maka seharusnya permendikbudnya dibatalkan atau direvisi.

4. Permendikbud nomor 44 tahun 2012 pasal 9 (1) bertentangan dengan pasal 5 dalam permendikbud itu sendiri. Pasal 5 menyebutkan bahwa salah satu sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah dari sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Sedangkan pada pasal 9 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 

5. Sebutan Pungutan oleh satuan pendidikan kepada orang tua disebutkan dalam PP no 48 tahun 2008 Pasal 51 dan 52, namun sebutan pungutan tidak diperbolehkan dalam Permendikbud no 44 tahun 2012 dan Permendikbud no 75 tahun 2016. Dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 yang diperbolehkan adalah sumbangan.

Kesimpulan
1. Pungutan yang bersumber dari masyarakat atau orang tua legal menurut PP no 48 tahun 2008. 
2. Permendikbud no 44 tahun 2012 pasal 9 harus direvisi karena bertentangan dengan UU no 20 tahun 2003 dan PP no 48 tahun 2008. 
3. Berkaitan dengan dengan tugas komite sekolah, pengumpulan dana dan dari masyarakat berupa sumbangan bukan pungutan. 

***

*) Oleh: Dr. R. Chusnu Yuli Setyo, Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.