https://jatim.times.co.id/
Berita

Penahanan Ijazah CV Sentosa Seal, Pengacara: Antisipasi Adanya Kecurangan Karyawan

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:56
Penahanan Ijazah CV Sentosa Seal, Pengacara: Antisipasi Adanya Kecurangan Karyawan Elok Kadja, pengacara Diana membenarkan adanya penahanan ijazah yang dilakukan CV. Sentosa Seal, Selasa (27/5/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pengusaha Jan Hwa Diana terus bergulir. Diana ditangkap karena pengrusakan properti milik orang.

Kemudian baru saja muncul bukti baru terkait ijazah yang sempat menghebohkan publik di Surabaya. Sebanyak 108 ijazah yang ditahan eks karyawan UD. Santosa, saat ini masih dalam proses penyidikan. 

Elok Kadja, pengacara Diana membenarkan adanya penahanan ijazah yang dilakukan CV. Sentosa Seal.

Penahanan ijazah ini bermaksud seagai jaminan apabila karyawan membawa barang inventaris kantor. Di samping itu, penahanan ijazah merupakan langkah antisipasi tidak terjadi pencurian. 

“Dengan penahanan ijazah dan dokumen-dokumen pendudukan lainnya merupakan tindakan preventif, jadi merupakan tanggung jawab dari para pekerjanya ke Ibu Jan Hwa Diana,” ujar Elok saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/5/2025).

Sebetulnya tidak ada aturan perusahaan yang menyatakan adanya penahanan ijazah. Elok menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan ide dari Diana sendiri. Penyerahan ijazah atau dokumen keluarga lainnya berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh karyawan itu sendiri. 

“Berdasarkan keterangan Ibu Diana, dokumen itu diserahkan secara sukarela oleh karyawan tanpa ada paksaan. Terkait perjanjian penahanan dilakukan secara lisan,” tuturnya. 

Terkait penahanan ijazah disebabkan  adanya kejadian salah order sehingga merugikan usaha Diana, sehingga dilakukan tindakan preventif itu. Elok mencontohkan ada beberapa karyawan yang membawa komputer milik perusahaan yang digunakan. 

Namun Diana memberikan pilihan, jika tidak memberikan ijazah tidak masalah akan tetapi ada jaminan yang diserahkan ke pihak kantor senilai Rp2 juta. Jadi, pekerja dapat memilih menyerahkan ijazah atau memberikan uang jaminan. 

“Jadi ada perjanjian hitam diatas putih yang memberikan pilihan, penyerahan ijazah atau memberikan uang jaminan sebesar 2 juta,” ungkapnya. 

Sementara pengembalian ijazah atau uang jaminan akan dikembalikan sepanjang terbukti karyawan tersebut tidak melakukan kesalahan. Misalnya tidak ada kesalahan order, tidak ada kasbon maupun kerugian yang disebabkan oleh karyawan ini terhadap perusahaan Diana. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.