TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau dikenal dengan Pilkada, isu-isu krusial yang seringkali menjadi perdebatan politik diantaranya sekitar persoalan daftar pemilih, netralitas TNI/ Polri, Netralitas ASN, money politic, hoax, kampanye hitam dan hasil penghitungan suara.
Diantara isu-isu yang menjadi obyek primadona perdebatan tersebut hampir tidak menyentuh persoalan yang tidak kalah pentingnya yaitu dana kampanye yang sebetulnya memiliki peran berpengaruh diantara sekian proses dalam tahapan penyelenggaraan pilkada.
Anggapan bahwa dana kampanye dan pelaporannya hanya sebatas syarat administratif yang tidak memiliki dampak apapun. Padahal pelaporan dana kampanye memiliki urgensi tidak hanya sebatas memenuhi syarat administratif, namun sudah menyangkut integritas penyelenggaraan pilkada.
Pelaporan dana kampanye menjadi ukuran apakah dana atau uang yang dipergunakan secara benar atau transparan yang menurut Suwardjono dalam Sutrisno (2013), menyebutkan bahwa pelaporan keuangan adalah suatu pernyataan resmi yang harus dipertanggungjawabkan kebenarannya secara yuridis.
Kesalahan atau ketidakjujuran dalam penyajian membawa konsekwensi yuridis bagi penyaji. Apa yang termuat dalam laporan keuangan dapat dijadikan basis untuk menuntut penyaji oleh pihak yang merasa dirugikan karena mempercayai dan menggunakan laporan tersebut.
Bahwa integritas penyelenggaraan Pilkada bukan hanya sekedar persoalan hasil pilkada. Namun, setiap proses tahapan penyelenggaraan pilkada termasuk pelaporan dana kampanye merupakan bagian penting dari keseluruhan tahapan pilkada untuk memastikan penyelenggaraan pilkada telah berjalan dengan baik, berkualitas dan berintegritas.
Dalam setiap proses Pilkada, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye menjadi isu yang sangat krusial. Audit forensik dana kampanye Pilkada merupakan sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan bebas dari praktik-praktik korupsi atau penyalahgunaan dana.
Audit forensik dana kampanye Pilkada sebagai upaya menjaga integritas proses demokrasi dari praktik-praktik kecurangan (fraud). Potensi freud dalam dana kampanye sangat besar. Potensi fraud dalam dana kampanye bisa berasal dari sumber dana kampanye dari hasil korupsi, pencucian uang (money Laundry), money politics (Politik uang), dan praktik kecurangan lainnya.
Dalam konteks ini pengertian fraud (kecurangan) menurut Albrecht (et. al, 2012) dalam Arianto (2021) adalah pengertian secara umum yang mencakup beragam cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain melalui berbagai perbuatan yang tidak benar. Tetapi, satu-satunya batasan dalam pengertian ini adalah sifat ketidakjujuran manusia.
Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) dalam Fraud Examiners Manual mempertegas definisi fraud berkenaan dengan adanya keuntungan yang diperoleh seseorang dengan menghadirkan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan kata lain, di dalamnya termasuk unsur-unsur surprise atau tidak terduga, tipu daya, dan tidak jujur yang bisa merugikan orang lain.
Pengertian Audit Forensik
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pedoman penyelenggaraan Pilkada mensyaratkan dana kampanye Pilkada berperan penting dalam memastikan kepatuhan peserta Pilkada terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam undang-undang ini diatur secara jelas mengenai kewajiban peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye. Begitu pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Namun demikian, baik dalam Undang-undang 10 tahun 2016 maupun PKPU 14 Tahun 2024 tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme audit forensik terhadap dana kampanye. Dalam pasal 58 Peraturan KPU tersebut hanya berlaku audit kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah.
Padahal hal ini letak urgensi dari audit dana kampanye oleh karena audit forensik dapat memverifikasi keakuratan dan kepatuhan laporan tersebut, sehingga dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi. Karena dalam ilmu akuntansi menurut Tuanakotta (2010), audit forensik bertujuan mendeteksi kecurangan (fraud) pada organisasi sesuai dengan permintaan. Dengan kata lain, bahwa ruang lingkupnya terdiri atas akuntansi, hukum, dan auditing.
Audit forensik dana kampanye Pilkada berperan dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan dana lainnya. Chi-Chi dan Ebimobowei (2012), Alabdullah (et. Al, 2014), dan Temitope (2014) dalam Arianto (2021) menegaskan bahwa audit forensik terbukti dapat menekan dan mengurangi praktik fraud. Praktik-praktik seperti penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan atau sumber dana yang tidak jelas dapat terdeteksi melalui audit forensik.
Sebagai contoh yang lazim terjadi dari pemilu ke pemilu maupun dari pilkada ke pilkada, pelaporan dana kampanye mulai dari pembukaan Rekening Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPK), dilakukan untuk memenuhi syarat kepatuhan. Besaran nilai nominal dana kampanye mulai pembukaan rekening hingga pelaporan penerimaan dan pengeluaran tetap sama.
Oleh karena itu, Audit forensik dana kampanye penting untuk menjaga integritas proses demokrasi dan mencegah terjadinya distorsi dalam persaingan antar-peserta atau Calon Kepala Daerah dalam Pilkada. Audit forensik dana kampanye Pilkada dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana kampanye dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Audit forensik yang transparan dan akuntabel dapat memberikan jaminan bahwa proses Pilkada dilaksanakan dengan bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan. Audit forensik dana kampanye merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye Pilkada. Proses audit forensik ini dapat membantu mencegah dan mendeteksi kecurangan serta penyalahgunaan dana yang berdampak terhadap kualitas dan dapat merusak integritas Pilkada.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Proses Audit Forensik Dana Kampanye
Partisipasi masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye baik dalam pemilu maupun pilkada. Dengan keterlibatan aktif, masyarakat dapat membantu mendeteksi dan mencegah kecurangan serta memperkuat integritas proses penyelenggaraan pilkada dan pemilu.
Beberapa cara masyarakat dapat berperan dalam mengawasi proses audit forensik dana kampanye adalah: Pertama, Edukasi dan Kesadaran Publik. Masyarakat perlu memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye dan peran audit forensik melalui program edukasi seperti seminar, dan diskusi publik tentang urgensi proses audit forensik dana kampanye yang bisa diselenggarakan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) atau lembaga penyelenggara pemilu atau institusi berkompeten lainnya.
Kedua, Pelaporan Pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan atau kecurangan yang terjadi dalam pengelolaan dana kampanye. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan saluran resmi seperti hotline, situs web, atau aplikasi yang disediakan oleh lembaga terkait penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Dengan disertai dengan bukti-bukti yang cukup masyarakat dapat melaporkan sumbangan dana kampanye yang mencurigakan atau pengeluaran yang tidak wajar.
Ketiga, pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif oleh masyarakat sangat diperlukan sebagai kontribusi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu/pilkada. Misal dengan menjadi pemantau independen yang dapat dilakukan dengan bergabung melalui organisasi pemantau pemilu/pilkada independen yang melakukan pemantauan terhadap proses kampanye dan audit dana kampanye yang berfokus pada pemantauan pemilu dan transparansi dana kampanye.
Keempat, mengakses dan menggunakan Informasi Publik. Memanfaatkan hak untuk mengakses informasi publik terkait laporan keuangan kampanye yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dapat dilakukan dengan mengunduh, membaca, dan menganalisis laporan keuangan kampanye yang tersedia secara terbuka sebagai informasi publik. Menggunakan data dari situs web KPU untuk memeriksa kepatuhan partai politik dan calon terhadap aturan pelaporan dana kampanye.
Kelima, media dan jurnalisme Investigatif. Media dan jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap kecurangan dan menyebarkan informasi tentang pengelolaan dana kampanye. Mendukung dan mengonsumsi jurnalisme investigatif yang fokus pada transparansi dana kampanye akan memberikan wawasan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengetahui dan mendalami potensi terjadinya fraud dalam pelaporan dana kampanye.
Keenam, Advokasi dan Tekanan Publik. Masyarakat dapat melakukan advokasi untuk mendorong regulasi yang lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini tidak mengatur secara eksplisit mengenai audit forensik dana kampanye. Baik di undang nomor 7 tahun 2017tentang pemilu maupun undang-undang nomo 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pilkada sama-sama tidak mengatur tentang audit forensik dana kampanye.
Oleh karena itu perlu didorong pembuat undang-undang untuk memasukkan mekanisme audit forensik dalam undang-undang. Upaya ini bisa dilakukan dengan mengorganisir petisi, demonstrasi, atau kampanye media sosial serta upaya lainnya yang legal dan demokratis.
***
*) Oleh : Dr. Ahmad Hudri, MAP., Pemerhati Masalah Sosial Politik Ketua KPU Kota Probolinggo 2014-2019 & 2019-2024.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |