TIMES JATIM, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengungkap, bahwa ada 30 dari 31 penyedia layanan internet (ISP) di wilayahnya beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemkab Ponorogo Sapto Djatmiko mengatakan, dari total 31 penyedia yang terdata, hanya 1 ISP yang mengantongi izin lengkap atas pemanfaatan aset daerah.
"Hanya 1 yang memiliki izin lengkap untuk menggunakan aset milik daerah. 3 ISP sedang dalam proses pengurusan izin ke DPMPTSP, sementara 27 lainnya belum mengurus sama sekali," kata Sapto Djatmiko.
Pihaknya pun menegaskan, bahwa setiap ISP wajib memiliki izin operasional dan pemanfaatan aset melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami sudah memberi peringatan kepada penyedia yang belum berizin, kami akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemotongan kabel jaringan ilegal," ujar Sapto Djatmiko.
Ia pun menegaskan, penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban infrastruktur digital dan mencegah konflik antara penyedia layanan pemerintah, dan masyarakat.(*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Faizal R Arief |