TIMES JATIM, SURABAYA – Ada beberapa hari besar Nasional di Indonesia yang diperingati di bulan Juli, diantaranya adalah Hari Koperasi Nasional dan Hari Pajak Nasional.
Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli yang bertujuan untuk memperingati pentingnya koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia. Koperasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi berbasis anggota.
Sedangkan Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli. Peringatan hari pajak ini memiliki makna mendalam bagi rakyat Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan negara dan mendorong kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.
Sejarah hari Koperasi Indonesia dan Hari Pajak Nasional
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditengarai disebabkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal 12 Juli selanjutnya ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.
Kata "Pajak" pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Widioningrat dalam sidang BPUPKI mengenai "Keuangan".
Radjiman dalam lima usulannya menyebutkan bahwa pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata "Pajak" muncul dalam Rancangan UUD kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keungan- Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi :"Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang".
Berlatar sejarah tersebut, maka tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal pajak No. KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017
Peran Penting Koperasi dan Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi
Koperasi memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, dimana koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang berbasis anggota.
Koperasi berbasis anggota adalah koperasi yang dimiliki dan dikelola oleh anggota-anggotanya sendiri. Koperasi juga berperan aktif dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan menyediakan akses keuangan dan pelatihan.
Dengan berbagai program di bidang sosial dan ekonomi, Koperasi juga berperan dalam pembangunan ekonomi lokal dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Ibarat tulang punggung sebuah keluarga, pajak juga merupakan tulang punggung negara. Bagaimana tidak, lebih dari 80 persen penerimaan negara dalam APBN Indonesia ditopang oleh Pajak.
Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain.
Pajak juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membiayai program-program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Lebih lanjut, pajak dapat digunakan untuk mengatur perekonomian, meningkatkan dengan mengarahkan beberapa sektor di bidang ekonomi seperti investasi, konsumsi dan produksi.
Dengan melihat peran Koperasi dan Pajak maka kita dapat melihat bahwa keduanya merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
Koperasi dan Pajak dapat bersinergi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja.
Koperasi dan Pajak juga dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan dan membiayai program-program sosial ekonomi.
Lebih lanjut, Koperasi dan Pajak dapat bekerja sama untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dengan mengurangi ketergantungan kepada pihak lain dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dalam mendukung perkembangan koperasi di Indonesia, pemerintah memberikan beberapa insentif pajak untuk koperasi yang berupa kemudahan atau pengurangan pajak. Pemerintah memberikan pengurangan tarif sehingga koperasi dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
Koperasi juga dapat menggunakan kemudahan dalam penghitungan pajaknya dengan menggunakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran usaha. Kesempatan ini diberikan selama 4 tahun, sehingga koperasi lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, dengan berbagai kemudahan dan insentif perpajakan yang diberikan diharapkan koperasi dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.
Kewajiban itu antara lain mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak yang terhutang, membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima serta pajak lainnya.
Selanjutnya membuat surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan dan SPT Masa. Dengan demikian maka penerimaan pajak dari sektor koperasi dan tingkat kepatuhan akan semakin meningkat.
Pada tahun ini peringatan Hari Koperasi mengambil tema "Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur", yang mencerminkan semangat koperasi dalam membangun ekonomi yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan koperasi yang maju diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian negara.
Sedangkan slogan Hari Pajak Nasional tahun 2025 adalah "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh", ini menekankan pentingnya sinergi antara negara dan rakyat dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kepatuhan pajak.
Mengingat peran penting koperasi dan pajak, maka momentum peringatan Hari Koperasi dan Hari Pajak Nasional, dapat menjadi kesempatan bagi kita sebagai warga negara untuk memikirkan kembali peran dan kontribusi koperasi dan pajak dalam pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.
Selanjutnya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, serta berpartisipasi aktif dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Dengan demikian slogan Hari Koperasi dan Hari Pajak Nasional tidak hanya sekedar retorika belaka. Semoga! (*)
***
*) Oleh : Siti Rahayu. Penyuluh Pajak Ahli Madya, Kanwil DJP Jawa Timur I
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : XX |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |