TIMES JATIM, JAKARTA – Presiden Prabowo melakukan kebijakan yang sangat luar biasa pada Januari 2025 dengan mengeluarkan Inpres 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN asan APBD Tahun 2025.
Jika kita melihat poin poin penting dalam Perpres tersebut sebenarnya sebuah langkah yang sangat rasional dan realistis setelah kita melihat konstruksi pendapatan negara tahun 2025 yang ternyata masih defisit.
Bagaimana dampak dan manfaat dari kebijakan tersebut berikut analisanya: Pertama, Alokasi APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun tidak mampu diakomodir oleh pendapatan negara yang hanya sebesar Rp3.005,1 triliun.
Dengan kata lain negara mengalami defisit anggaran sebesar Rp616,2 trilyun. Defisit anggaran yang besar tersebut harus dicarikan solusi yang jitu dan strategis agar beban negara tidak semakin berat, apalagi harus mencari pinjaman luar negeri
Kedua, kebijakan efisiensi APBN dan APBD sebuah adalah solusi terbaik, karena memang ada beberapa poin kegiatan dalam APBD dan APBN yang memungkinkan untuk dilakukan rasionalisasi karena dianggap rawan pemborosan.
Kegiatan yang tidak menyentuh langsung pada masyarakat dan memiliki dampak yang kecil dalam pertumbuhan ekonomi
Ketiga, pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 % dari APBD merupakan langkah yang sangat ekstrim namun rasional. Karena dalam anggaran perjalanan dinas tersebut ada sinyalemen pelaksanaannya tidak memiliki manfaat yang signifikan.
Item anggaran yang ada dalam perjalanan dinas baik uang harian maupun lainnya mestinya untuk mendukung kinerja, bergeser menjadi pendapatan ASN atau pejabat, sehingga frekuensi perjalanan dinas pejabat lebih dibesarkan.
Pemborosan keuangan negara dari sisi anggaran perjalanan dinas sebenar sudah terjadi berpuluh puluh tahun. Maka, ketika Presiden Prabowo melakukan rasionalisasi itu sebuah langkah yang tepat agar value for money terhadap uang negara benar benar bisa dilakukan.
Apalagi dengan canggihnya media komunikasi dan tehnologi banyak hal yang bisa dilakukan secara online tidak perlu kunjungan kerja atau konsultasi.
Keempat, perintah Presiden prabowo kepada Gubernur dan Bupati/wali kota untuk membatasi anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, Study banding, percetakan, publikasi dan seminar juga merupakan langkah rasional karena selama ini kegiatan tersebut impac dan benefitnya kurang bisa dirasakan oleh rakyat
Kelima, mengurangi honorarium dan tim dalam berbagai kegiatan juga langkah yang rasional karena selama ini seorang pejabat bisa menjadi tim dalam banyak kegiatan dan menerima honor semua.
Disisi lain Anggaran lembur yang dibatasi sangat tepat karena jika seorang ASN melakukan kinerja yang lebih serius semua kegiatan bisa diselesaikan saat jam kerja. Lembur sering menjadi tambahan kegiatan yang memboroskan uang negara
Keenam, memfokuskan alokasi anggaran pada kinerja pelayanan publik bukan pemerataan pada semua OPD yang selama ini dilakukan. Kebijakan ini sangat rasional dan strategis, selama ini prinsip anggaran untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik belum sepenuhnya dilakukan.
Banyak kegiatan yang urgen tidak ditangani, sementara kegiatan yang cenderung ceremonial justru mendapatkan porsi anggaran yang besar. Tradisi ploting anggaran pada semua OPD yang sifatnya pemerataan juga sebuah realita yang tidak sesuai dengan prinsip kinerja anggaran berbasis kinerja.
Anggaran yang berorentasi pada kinerja memiliki indikator sebagai berikut: Pertama, Memasukkan efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian kinerja.
Kedua, Menghubungkan biaya dengan manfaat yang dihasilkan.
Ketiga, Memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan
Memastikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan.
Keempat, Memastikan pencapaian hasil dan keluaran yang telah ditetapkan
Inpres 1 Tahun 2025 merupakan kilas balik pengelolaan anggaran daerah maupun APBN yang selama ini telah keluar dari prinsip pengelolaan anggaran sektor publik.
Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran dalam kurun waktu 20 tahun telah terjadi pemborosan anggaran yang sangat besar dengan dalih perjalanan dinas, pemerataan anggaran, pemenuhan anggaran rutin maupun bahasa bahasa lain yang ternyata tidak memiliki prinsip anggaran yang efektif, efisien dan rasional.
Inpres 1 Tahun 2025 membangun kesadaran berbangsa dan bernegara seluruh aparatur birokrasi, karena saat kondisi keuangan negara tidak baik baik saja seluruh aparatur dan pejabat harus mulai hidup hemat dan menggunakan keuangan negara dengan benar sesuai dengan pengelolaan keuangan sektor publik.
Sebagai rakyat kita menyadari kalau Presiden prabowo telah melakukan langkah terbaik untuk menjaga eksistensi NKRI agar tetap eksis dan tidak dibawah bayang bayang negara lain karena kita menanggung beban hutang dari mereka.
***
*) Oleh : HM. Basori, M.Si, Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |