https://jatim.times.co.id/
Opini

Janji Hukum pada Keadilan

Senin, 02 Februari 2026 - 22:31
Janji Hukum pada Keadilan Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

TIMES JATIM, MALANG – Hukum pada dasarnya lahir sebagai janji. Janji bahwa setiap warga negara diperlakukan setara di hadapan aturan. Janji bahwa kekuasaan dibatasi oleh norma. Dan yang paling mendasar, janji bahwa keadilan bukan hak istimewa, melainkan hak semua orang. Namun dalam praktiknya, janji hukum kerap terdengar lebih indah di teks undang-undang daripada di ruang kehidupan sehari-hari.

Di Indonesia, hukum sering hadir sebagai simbol ketertiban, tetapi absen sebagai penjamin keadilan. Kita rajin membangun regulasi, memperbanyak pasal, dan merapikan prosedur, namun lupa menanamkan nilai etik di baliknya. Akibatnya, hukum menjadi mekanisme administratif yang dingin, bukan instrumen moral yang melindungi yang lemah.

Realitas ini mudah ditemui. Masyarakat kecil berhadapan dengan hukum dalam posisi yang tidak setara: minim pengetahuan, terbatas akses, dan lemah secara ekonomi. 

Sementara mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya justru kerap menemukan celah untuk menunda, menegosiasikan, bahkan menghindari pertanggungjawaban. Di titik ini, hukum kehilangan watak keadilannya dan berubah menjadi alat seleksi sosial.

Janji hukum pada keadilan juga kerap runtuh ketika hukum diperalat oleh kepentingan politik. Proses penegakan hukum tidak jarang dibaca sebagai perpanjangan konflik kekuasaan. 

Kasus tertentu bergerak cepat, yang lain berjalan lambat atau berhenti di tengah jalan. Publik pun belajar membaca hukum bukan dari nilai, tetapi dari arah angin politik.

Padahal, hukum tanpa keadilan hanyalah kekuasaan yang dilegalkan. Ia mungkin sah secara prosedural, tetapi rapuh secara moral. Ketika hukum tidak lagi dipercaya sebagai pelindung, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara lain mulai dari tekanan massa, viralitas media sosial, hingga main hakim sendiri. Ini bukan tanda masyarakat anti-hukum, melainkan tanda kekecewaan terhadap janji yang tak kunjung ditepati.

Dalam perspektif etika, keadilan bukan sekadar soal kepastian aturan, tetapi soal keberpihakan pada kemanusiaan. Hukum seharusnya mampu membaca konteks, mempertimbangkan dampak, dan menghindari kekakuan yang melukai rasa keadilan publik. 

Di sinilah peran nurani penegak hukum menjadi krusial. Tanpa integritas personal, hukum mudah berubah menjadi alat formalitas.

Tokoh-tokoh pemikir hukum progresif sejak lama mengingatkan bahwa hukum tidak pernah netral. Ia selalu membawa nilai. Pertanyaannya bukan apakah hukum berpihak, melainkan berpihak kepada siapa. Jika hukum hanya berpihak pada teks tanpa memahami realitas sosial, maka keadilan akan terus tertinggal di belakang.

Krisis kepercayaan terhadap hukum sejatinya adalah krisis moral institusi. Reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui revisi undang-undang atau restrukturisasi lembaga. Ia harus dimulai dari keberanian untuk mengembalikan hukum pada janjinya: melindungi martabat manusia. Tanpa itu, hukum akan terus kehilangan makna di mata publik.

Generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga janji hukum tetap hidup. Bukan dengan romantisme hukum yang kaku, tetapi dengan keberanian mengkritik, mengawasi, dan menuntut akuntabilitas. Kesadaran hukum harus dibarengi kesadaran etis, agar hukum tidak sekadar ditaati, tetapi juga dipercaya.

Hukum akan selalu diuji bukan di ruang sidang, melainkan di ruang keadilan sosial. Selama hukum masih terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas, janji itu belum terpenuhi. Namun selama masih ada suara yang menuntut keadilan dengan akal sehat dan nurani, harapan itu belum sepenuhnya padam.

Hukum boleh ditulis oleh manusia, tetapi keadilan selalu ditagih oleh kemanusiaan. Dan di situlah, hukum terus diuji: apakah ia setia pada janjinya, atau sekadar menjadi bayang-bayang kekuasaan.

***

*) Oleh : Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.