TIMES JATIM, MALANG – Beasiswa pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan publik yang dirancang untuk menjamin akses pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat mobilitas sosial.
Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), beasiswa bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memutus rantai kemiskinan struktural melalui investasi sumber daya manusia.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya distorsi serius terhadap tujuan normatif tersebut. Program beasiswa, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan, kerap diduga tidak hanya dikelola secara administratif, tetapi juga diperlakukan sebagai komoditas politik.
Fenomena membludaknya pencari beasiswa setiap tahun menggambarkan betapa pendidikan tinggi masih menjadi barang mahal bagi sebagian besar warga negara. Ribuan siswa dan mahasiswa berlomba-lomba memenuhi persyaratan administratif, mengikuti seleksi berlapis, dan menggantungkan harapan pada skema bantuan negara.
Di sisi lain, muncul narasi publik yang berulang tentang keterbatasan kuota, ketidakterbukaan proses seleksi, serta dominasi kelompok tertentu dalam daftar penerima. Di sinilah problem keadilan distributif mulai dipertanyakan.
Dalam perspektif teori kebijakan publik, suatu program sosial akan kehilangan legitimasi ketika proses distribusinya tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak berbasis kebutuhan objektif. John Rawls menegaskan bahwa keadilan sosial mensyaratkan adanya keberpihakan pada kelompok paling tidak beruntung (the least advantaged).
Apabila beasiswa yang semestinya ditujukan bagi masyarakat miskin justru dinikmati oleh individu yang memiliki kedekatan dengan elite politik atau berasal dari keluarga berdaya ekonomi relatif kuat, maka kebijakan tersebut telah mengalami penyimpangan moral sekaligus struktural.
Isu komersialisasi beasiswa juga tidak dapat dipisahkan dari logika klientelisme politik. Dalam banyak kasus, bantuan sosial dan pendidikan berubah fungsi menjadi instrumen pembentukan loyalitas elektoral.
Relasi antara pemberi dan penerima bantuan tidak lagi bersifat institusional, melainkan personal dan transaksional. Ketika kuota beasiswa “dititipkan” melalui jalur rekomendasi politik atau diklaim sebagai hasil perjuangan individu tertentu di parlemen, maka program negara direduksi menjadi alat pencitraan dan konsolidasi konstituen.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem verifikasi dan validasi data penerima. Basis data terpadu kesejahteraan sosial sering kali tidak diperbarui secara memadai, sementara mekanisme pengawasan internal dan eksternal berjalan formalistik.
Akibatnya, ruang manipulasi terbuka lebar, baik dalam bentuk jual beli rekomendasi, pengaturan kuota, maupun pemanfaatan celah administratif. Beasiswa pun kehilangan karakter sebagai hak sosial warga negara, berubah menjadi “privilege politik” yang dapat dinegosiasikan.
Dari sudut pandang ekonomi politik, komersialisasi kebijakan sosial merupakan konsekuensi dari dominasi elite dalam struktur pengambilan keputusan. Negara, alih-alih bertindak sebagai wasit netral, justru kerap menjadi arena kontestasi kepentingan.
Anggaran pendidikan yang seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan dan efisiensi publik terjebak dalam logika rente politik (political rent-seeking). Dalam konteks ini, beasiswa bukan lagi alat emansipasi, tetapi bagian dari mekanisme reproduksi kekuasaan.
Dampak sosial dari praktik semacam ini tidaklah kecil. Pertama, terjadi demoralisasi di kalangan pelajar dan mahasiswa dari keluarga miskin yang merasa tersisih oleh sistem yang tidak adil.
Kedua, muncul sikap sinis terhadap negara dan institusi pendidikan, karena bantuan dianggap tidak lagi berbasis prestasi maupun kebutuhan, melainkan kedekatan.
Ketiga, dalam jangka panjang, kualitas sumber daya manusia terancam stagnan karena akses pendidikan tinggi tidak diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan dan berpotensi.
Kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, serta kewajiban negara untuk membiayainya bagi mereka yang tidak mampu.
Pendidikan sebagai hak dasar tidak boleh diperdagangkan, terlebih dijadikan alat tawar-menawar politik. Ketika beasiswa dikomodifikasi, negara tidak hanya gagal menjalankan fungsi distributifnya, tetapi juga mencederai prinsip kesetaraan di hadapan kebijakan publik.
Oleh karena itu, reformasi tata kelola beasiswa menjadi keniscayaan. Transparansi kuota, digitalisasi seleksi berbasis data ekonomi yang terverifikasi, serta pelibatan lembaga pengawas independen perlu diperkuat.
Selain itu, harus ada pemisahan tegas antara program negara dan klaim personal aktor politik. Setiap bentuk atribusi bantuan kepada individu atau partai politik harus dipandang sebagai pelanggaran etika publik.
Lebih dari itu, masyarakat sipil, media, dan kalangan akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawasi dan mengkritisi praktik-praktik penyimpangan tersebut. Pendidikan tidak boleh menjadi panggung pertunjukan politik, apalagi ladang investasi elektoral. Ia harus tetap menjadi ruang meritokrasi dan keadilan sosial.
Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa banyak baliho yang mengklaim jasa pemberian beasiswa, melainkan oleh seberapa adil negara memastikan bahwa anak petani, buruh, dan nelayan memiliki peluang yang sama untuk duduk di bangku perguruan tinggi.
Jika beasiswa terus diperdagangkan dalam logika kekuasaan, maka yang lahir bukan generasi unggul, melainkan generasi yang sejak awal belajar bahwa akses terhadap hak dasar pun dapat diperjualbelikan.
***
*) Oleh : Saipur Rahman, Mahasiswa Psikologi Pendidikan UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |