TIMES JATIM, JEMBER – Good Governance merupakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokasi, pencegahan korupsi serta menjalankan disiplin anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., saat menjadi narasumber dalam webinar Tata Kelola Pemerintah Daerah di Era Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan yang digelar virtual, Rabu (1/12/2021).
Prof. Haris, sapaan akrab Harisudin menjelaskan mengenai tata kelola pemerintahan daerah di era keterbukaan informasi, meliputi pemerintah daerah, tata kelola, dan keterbukaan informasi.
“Indonesia government indeks 2012 telah memberikan catatan mengenai tata kelola pemerintahan di 33 provinsi di Indonesia. Hal ini perlu dikaji agar mengetahui perbandingan negara Indonesia dengan negara lain untuk mengambil sisi baiknya agar dipraktekkan di negara kita,” ujar Guru Besar UIN KHAS Jember itu.
Pada kesempatan itu, Prof Haris memaparkan dasar kebijakan tentang tata kelola di era keterbukaan reformasi, yakni UU NRI 1945 Pasal 18 dan 18 A, UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Seiring dengan masa reformasi yang terkait dengan grand design reformasi birokrasi, pada tahun 2025 semoga telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi yang profesional, berintegritas tinggi, dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Itulah pentingnya dilakukan good governance,” tuturnya yang sekaligus Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Pria yang juga menjabat Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu menjelaskan, ada enam prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan.
Yakni prinsip partisipasi, transparasi, keadilan, akuntanbilitas, efisiensi dan efektivitas.
Dalam tata kelola, prinsip transparasi dan akuntabilitas menjadi fokus utama tanpa mengesampingkan prinsip yang lain.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sudah diijalankan oleh negara maju, misal pembayaran pajak di Australia. Ketika membayar pajak, masyarakat diberikan slip pembayaran yang berisi keterangan alokasi dana pajak itu sesuai dengan uang pajak yang diberikan,” imbuh Prof Haris yang dipercaya menjadi Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Drs. Muhammad Nalikan, M.M. menjelaskan mengenai strategi mewujudkan good governance pada Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Fungsi utama pemerintahan adalah melayani masyarakat baik dari sisi kehidupan, sisi kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Ini yang paling mendasar dari fungsi pemerintah,” ujar Nalikan yang juga menjadi pembicara.
Narasumber lainnya, anggota DPRD Lamongan Imam Fadli, S.IP., M.Si. mengatakan bahwa digitalisasi teknologi infomasi juga membantu pemerintah dalam penyampaian informasi untuk masyarakat dalam good governance. "Diharapkan penerapan penyampaian informasi dengan mengandalkan media sosial dapat memberikan kemudahan serta penyampaian informasi secara merata,” tuturnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bahas Isu Good Governance, Dekan Syariah UIN KHAS Jember: 2025 Semoga Birokrasi Indonesia Profesional
Pewarta | : Dody Bayu Prasetyo |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |