https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

Selasa, 29 April 2025 - 17:46
Polda Jatim Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Selamatkan 100 Ribu Jiwa Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat menggelar siaran pers di Mapolda Jatim, pada Selasa (29/4/2025). (Foto: Humas Polda Jatim for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah. Sebanyak 21 kilogram sabu senilai Rp22 miliar disita, dua tersangka ditangkap. Pengungkapan oleh Polda Jatim ini selamatkan 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Satu demi satu fakta terungkap. Dua orang tersangka masing-masing berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Hal demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat menggelar siaran pers di Mapolda Jatim, pada Selasa, (29/4/2025).

Polda-Jatim-Gagalkan-Peredaran-21-Kilogram-Sabu-b.jpg

Ia mengatakan, dua orang tersangka tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Jatim.

Dua nama, dua peran, dalam jaringan narkoba kelas kakap. Menurutnya informasi awal datang dari laporan masyarakat. Tentang sabu yang akan berlayar dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Sebuah sinyal bahaya. Penyelidikan pun dimulai.

Pelabuhan Tanjung Perak jadi titik awal. Namun, sang target telah melaju. Kapal sudah meninggalkan dermaga arah Balikpapan.

Polda Jatim tak tinggal diam. Tim Direktorat Reserse Narkoba langsung bergerak cepat. Langkah-langkah pasti menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Dan di sanalah, pada titik itu, kejahatan berhasil dihentikan. REP dan W diciduk. Bukan dengan tangan kosong. REP membawa tas ransel hitam, berisi 9 kotak Tupperware.

Sedangkan W menyimpan 13 kotak lainnya dalam kardus coklat. Saat dibuka nyaris tak percaya. 22 kotak itu berisi sabu.

"Berat total: 21,351 kilogram. Barang haram itu kini disita. Bersama tas ransel, kardus coklat, dua ponsel, dan uang tunai Rp100.000," kata Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Robert Dacosta menambahkan.

Menurutnya, di balik transaksi ini, ada tangan lain. Inisialnya F. Saat ini masih  buron. Masuk daftar pencarian orang. REP dan W hanya perantara.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan. 

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta. 

Namun, sambung Robert, pengakuan mereka mengejutkan. Sudah 2-3 kali mereka mengantar sabu.

Polda-Jatim-Gagalkan-Peredaran-21-Kilogram-Sabu-c.jpg

"Upahnya Rp5-10 juta sekali jalan dan jalur masuknya tak sembarangan. Asalnya dari Timur Tengah. Masuknya ke Indonesia diduga melalui Sumatera, mengalir ke Banten melintasi Jakarta, dan berakhir di Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta. 

Hingga saat ini penyidik masih mendalami siapa aktor utamanya. Apakah melibatkan warga negara asing atau dalam negeri.

Langkah hukum kini menanti. Pasal demi pasal menjerat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

"Ancaman terberat adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," bebernya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan dari pengungkapan tersebut, ada pesan moral yang kuat. Bahwa kejahatan tak akan pernah menang, selama ada yang peduli. Selama aparat bersungguh-sungguh. Selama masyarakat ikut serta.

Sementara Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Robert Dacosta menambahkan ini bukan sekadar pengungkapan. Ini penyelamatan besar.

"Bayangkan, 100.000 jiwa bisa saja menjadi korban. Anak-anak muda. Saudara kita. Mungkin bahkan keluarga sendiri," ujarnya. (*)

Pewarta : Syarifah Latowa
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.