https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dicecar Hakim, Isa Zega Akui Video 'Shaundheship' Buatannya

Selasa, 29 April 2025 - 20:51
Dicecar Hakim, Isa Zega Akui Video 'Shaundheship' Buatannya Tampak Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, mencecar pertanyaan kepada terdakwa Isa Zega, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (29/4/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Terdakwa perkara pencemaran nama baik, Isa Zega, kembali menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (29/4/2025). 

Agenda pemeriksaan terdakwa Isa, terkait perkara kasus pencemaran nama baik Owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Dalam sidang tersebut, Isa Zega banyak dicecar perihal unggahan konten video miliknya, yang dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai delik perkara. 

Di depan majelis hakim, terdakwa Isa mengakui terkait beberapa unggahan video maupun isi tulisan, yang semuanya ditampilkan sebagai barang bukti. Isa sempat berkilah hal itu konten dongeng, dicecar majelis mengenai bukti isi dongeng unggahanya. 

Sebutan Shandy Shaundheship, juga beberapa kali dipertanyakan majelis, karena dianggap merujuk nama satu orang, yakni Shandy.

Ketika menjawab JPU terdakwa mengakui menghubungi Shandy Purnamasari, sebagaimana chat yang diperlihatkan JPU ke hadapan Majelis Hakim berikut kuasa hukum terdakwa.

Isa-Zega-b.jpg

"Ya Saya menghubungi," aku Isa Zega.

Terdakwa Isa Zega dicecar pertanyaan, baik oleh JPU, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim selama dua jam persidangan. 

Dalam sidang ini terdakwa mengakui video dan unggahan yang disajikan dan diputar dalam persidangan sebagai barang bukti, memang dia yang membuat. 

Namun dia mengaku tidak tahu dari mana diambilnya. Hal itu diungkapnya ketika ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto SH MH.

"Saya yang buat, kalau yang ini saya yang mulia, tapi maksud Saya video ini diambil dari mana saya tidak tahu, " Jawa Isa Zega ketika ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ayun, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim juga menanyai Isa Zega soal postingan yang diunggah dan diklaim terdakwa sebagai cerita dongeng fiktif. 

Bahkan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta terdakwa untuk membuktikan, apakah terdakwa bisa menunjukan contoh lain cerita dongeng lainnya yang dibuat dan diunggah terdakwa yang mirip dengan yang diperkarakan.

"Ketika bilang ini dongeng, saudara harus membuktikan ke kami, karena di tiap postingan kami juga mendongeng gitu, lho. Karena menurut ahli bahasa yang kemarin itu antara dongeng, pernyataan, kemudian bercerita nina bobok itu lain semua, prosesnya juga lain, bahasanya lain terus penekanannya lain," tanya Ayun.

"Nah di video yang saudara sampaikan itu apalagi yang menjadi pokoknya kan kemarin para saksi itu apa menyakini bahwa o itu Shandy karena ada dalam tanda kutip, garis besarnya itu Shaundhesip itu Shandy,.Shandy aja. Itu fokus di keterangan para saksi," sambung Ayun seraya meminta barang bukti video diputar.

Secara khusus, Ayun menyoroti bukti video yang menayangkan Isa Zega mengucapkan Shaundhesip Sandy Shandy saja yang membuat para saksi menyakini itu merujuk pada Shandy Purnamasari.

“Ini berdasarkan fakta di persidangan,” tegas Ayun.

“Shandy banyak di muka bumi ini yang mulia,” kilah Isa.

“Dibawa ke ranah hukum, karena salah satunya ada postingan ini. Makanya kami konfirmasi ke saudara apa yang dimaksud itu orang,” lanjut Hakim Ayun.

“Tidak yang mulia,” jawab terdakwa.

“Meskipun kalimat saudara menunjuk orang,” tegas Ayun.

“Kalimat saya tidak menunjuk ke individu tertentu, karena di cerita ada yang main skincare dan jalan-jalan ke luar negeri,” jawab Isa.

Awalnya, Isa Zega menyangkal semua bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Ia berdalih bahwa akun sosial media yang dimaksudkan bukan miliknya.

Isa juga menyebut, video-video viral itu bukan buatannya, bahkan menyangkal mengenal korban, Shandy Purnamasari, pendiri MS Glow.

Namun, fakta yang disodorkan JPU tak bisa disangkal lebih lama. Setelah didesak hakim dengan alat bukti yang sah, Isa Zega terpaksa mengakui, bahwa video tersebut memang dibuat olehnya. Bahwa video itu diunggah oleh dirinya sendiri di akun Instagram @zega_real. 

Diakui terdakwa juga, bahwa konten fitnah tersebut disebarkan sebelum dirinya menghubungi Shandy. Hal itu diungkapnya ketika ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.

Tak hanya soal video, Isa Zega juga mencoba berkilah mengenai link (tautan), sementara dalam sidang sebelumnya JPU menunjukkan link tersebut. Namun link itu mati karena memang postingan sudah dihapus. 

Dalam kesempatan itu Ketua Majelis Hakim Ayu menegaskan sebenarnya sudah ketemu linknya.

Sebab, sesuai penuturan terdakwa, ia dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2024. Ia juga mengakui bahwa postingannya dibuat sebelum tanggal ia dilaporkan, seingatnya bulan Agustus. 

Ketika majelis menanyakan apakah Ketika dilaporkan akunnya sudah dibanned, dan Isa menjawab sepertinya belum. Sebelum dibanned diperingatkan oleh Instagram berapa kali, Isa menjawab tidak tahu, suka-suka Instagram.

“Ketika dilaporkan kok kebetulan akun saudara dibanned,” tanya Ayun.

Isa menjawab tidak kebetulan karena semua ada tanggalnya dalam BAP, karena akunnya beda. 

“(Walau) Dibanned, saya tetap posting kok,” aku Isa.

Waktu akan ditahan, kata Isa sekitar bulan Desember sudah shadow banned. Kemudian bulan Januari dinonaktifkan. 

Menurut Ayun makanya wujudnya berupa video, perkiraan Ayun takutnya ketika dikumpulkan alat bukti ini akun Isa Zega sudah dibanned. 

“Makanya tidak muncul http, linknya karena sudah di-banned,” tegas Ayun.

Majelis kemudian memanggil JPU, Isa dan kuasa hukum diminta melihat barang bukti ke depan.

“Karena ambil barang bukti bulan November sampai ke pemeriksaan lab, itu perlu lebih dari satu bulan. Mereka (penyidik,red) baru memasukkan Januari 2025. sehingga yang dimasukkan adalah bulan November karena bulan Januari sudah tidak ketemu lagi linknya,” tegas Ayun. 

“Makanya saya tanya apakah di bulan Januari sudah dibanned? Masih ingat dibanned bulan berapa?,” tanya Ayun kepada Isa.

“Lupa yang mulia,” aku terdakwa.

 “Saya cuma mau mencocokkan dengan bukti lab krim,” imbuh Ayun.

Terdakwa lalu menjawab bahwa yang di bulan November bukan dari link video, melainkan dari instagramnya saja. Isa mengatakan di bulan Januari sudah di-banned. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.