TIMES JATIM, PACITAN – Kasus pembuangan bayi di Pacitan pada Mei 2023 lalu, kini telah memasuki sidang kedua dengan menghadirkan saksi petugas medis. Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, pihak berwenang memeriksa saksi secara tertutup.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Pacitan), Adif Candra Wiguna, sidang kedua ini melibatkan pemeriksaan saksi, dengan hanya satu saksi dari pihak medis yang hadir dalam sidang tersebut.
"Jadi, sesuai jadwal sidang selama satu jam, dari pukul 13.00-14.00 WIB, satu saksi yang seharusnya diperiksa tidak hadir," katanya, Selasa (26/9/2023).
Kasus ini melibatkan biduan dangdut Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang warga Kecamatan Kebonagung.
Pada sidang pertama, Hikmah Satwika Kuncoro Putri didakwa pasal berlapis. Ini termasuk Pasal 80 ayat 03 UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman 15 tahun penjara karena membiarkan, menempatkan, melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak.
"Ada tiga pasal yang disusun secara subsidaritas, yang pertama Pasal 80 ayat 03 UU perlindungan anak dengan membiarkan, menempatkan, melakukan kekerasan hingga menyebabkan anak mati itu ancamannya 15 tahun," terang Adif.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP karena dianggap sengaja menghilangkan nyawa anak saat dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, Satwika juga didakwa pasal 181 KUHP atas perbuatannya menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat, dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.
Meskipun dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu berat oleh penasehat hukum terdakwa, Imam Bajuri, mereka tidak berencana melakukan esepsi.
"Yang jelas kami tidak keberatan atas dakwaan JPU. Para saksi akan dipanggil untuk meringankan hukuman," jelasnya.
Sementara itu, sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk kasus pembuangan bayi di Pacitan ini dijadwalkan akan digelar pada 3 Oktober 2023 mendatang. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |