https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hasto Kristiyanto Masih Tunggu Pemanggilan KPK, Penyidikan Perlu Kelengkapan Bukti

Senin, 30 Desember 2024 - 21:52
Pemanggilan Hasto Kristiyanto, KPK RI Tunggu Kelengkapan Bukti Penyidik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (Foto: Antara)

TIMES JATIM, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dalam kasus suap terkait Harun Masiku, masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.

"Ketika kami memanggil seseorang, kami harus memiliki bahan yang cukup baik untuk ditanyakan maupun untuk dijelaskan. Ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan efisien," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Asep juga menekankan bahwa pemanggilan terhadap tersangka dilakukan setelah pengumpulan informasi dari saksi-saksi dan dokumen yang relevan. "Kami ingin memastikan informasi yang dimiliki tidak sepotong-sepotong, sehingga pemeriksaan terhadap tersangka dapat berjalan maksimal," tambahnya.

Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada Selasa (24/12). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto Kristiyanto berperan mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16-23 Desember 2019," terang Setyo. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020. Hingga kini, ia masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.