https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Viral Pencabulan di Dau Malang, Tersangka Pelaku Ditahan Polisi

Kamis, 08 Februari 2024 - 16:29
Viral Pencabulan di Dau Malang, Tersangka Pelaku Ditahan Polisi Tersangka pelaku pencabulan, SA (31), dalam pengawalan petugas kepolisian dan kini sudah ditahan di rutan Polres Malang. (Foto Humas Polres/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANGPolres Malang telah menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan, di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Tindakan tak senonoh pelaku ini sempat viral dan menjadi perbincangan, usai diunggah di media sosial Instagram.

Kasubsi Penmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, pelaku tersebut berinisial SA (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sementara, korbannya, S (19), perempuan warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan, saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Ipda Dicka, di Polres Malang, Kamis (8/2/2024).

Diungkapkan, peristiwa itu berawal saat SA berkunjung ke warung tempat korban bekerja, pada Sabtu (3/2/2024), sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ia meminta tolong kepada korban, untuk menumpang salat magrib di dalam warung.

Setelah diperbolehkan, korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah, untuk mengambil air wudhu.

Namun, situasi sial tak disangka, saat SA yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.

Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan, lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Dikatakan Dicka, warga sempat mencari hingga berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban sendirian dan suasana saat itu sedang sepi, sehingga gelap mata," terangnya.

Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Pelaku sudah diproses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” demikian Ipda Dicka. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.