https://jatim.times.co.id/
Berita

Sengketa Pilgub Jatim Usai, Gus Hans Legawa Hasil Putusan MK

Rabu, 05 Februari 2025 - 11:47
Sengketa Pilgub Jatim Usai, Gus Hans Legawa Hasil Putusan MK Tri Rismaharini dan Gus Hans.(Foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – KH Zahrul Azhar As'ad Asumta atau Gus Hans, menyatakan legawa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh pihaknya bersama Tri Rismaharini.

Gus Hans dan Risma, sebelumnya merupakan salah satu pasangan kontestan dengan nomor urut 3 di Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024.

Keduanya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK atas hasil rekapitulasi Paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang merupakan peraih suara terbanyak.

Selasa (4/2/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilgub Jatim Tahun 2024 tersebut.

Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Gus Hans menyatakan menerima putusan ini dan tak akan melanjutkan banding ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya mengucapkan selamat kepada Khofifah dan Mas Emil atas keputusan MK dan saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA sperti kasus Pilgub beberpa tahun yang lalu," kata Gus Hans, Rabu (5/2/2025).

Gus Hans memandang, bahwa alur pengajuan sengketa hingga putusan ini merupakan sebuah proses demokrasi yang memang harus dilalui, sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang ada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara pemohon (6.743.095 suara) dan Khofifah-Emil sebagai Paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 0,5 persen tersebut.

"Setidaknya, tim kita telah berkesempatan menyampaikan kepada publik tentang apa yang terjadi dalam proses Pilgub Jatim 2024 yang lalu," tambahnya.

Gus Hans mengaku berbesar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada Paslon nomor urut 2 di Pilgub Jatim tersebut.

"Semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim dan mampu bisa menurunkan angka korupsi dan bisa membantu mengungkap kasus kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik," ujarnya.

Diketahui, Pilgub Jatim Tahun 2024 diikuti tiga paslon. Yaitu Paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara.

Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara (pihak terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (pemohon). Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.