TIMES JATIM, MALANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor). Apesnya, pelaku berinisial AM tersebut mencuri motor motor milik anggota kepolisian.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (18/5/2024) pukul 20.00 WIB.
"Kebetulan korbannya anggota Polsek. Saat itu sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Anton, Jumat (24/5/2024).
Anggota kepolisian tersebut datang berdua dengan temannya dengan mengendarai motor masing-masing. Baru masuk ke rumah temannya sekitar 30 menit, kendaraan milik anggota polisi tersebut langsung digondol maling.
"Mengetahui hal itu, korban bersama temannya boncengan mengikuti dari belakang sampai tersangka ini berhenti di daerah Pasuruan," ungkapnya.
Saat tiba, korban yang merupakan anggota kepolisian langsung menghubungi rekan-rekan polisi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ada dua orang, rencana mau diserahkan ke penadahnya. Namun saat penangkapan, yang tertangkap AM. Yang satunya MT dan calon penadah melarikan diri," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM saat itu diajak oleh pelaku MT yang masih buron untuk berangkat melakukan pencurian sepeda motor.
Sempat berhenti dibeberapa titik yang menjadi incaran mereka. Pertama, sempat berada di daerah Lawang namun tidak ada yang diincar, kemudian bergeser ke Singosari juga tidak ada, lalu ke kawasan Rampal juga sempat berhenti namun tak ada yang diincar.
"Muter sampai ke Tlogomas dan tepat di Jalan MT Hariyono begitu ada motor (korban), kemudian dia pakai kunci T untuk diambil," katanya.
Pelaku sendiri ternyata beberapa hari sebelum tertangkap sempat melakukan pencurian di kawasan Cengger Ayam, Kota Malang.
"Dia dapat Rp1,2 juta dari penjualan motor di peristiwa pertama (Cengger Ayam). Kemarin saat ditangkap, belum sempat terbayar oleh penadahnya," tuturnya.
Pelaku AM sendiri berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor curian untuk kabur langsung menuju ke lokasi penadah.
"AM ini joki dan MT ini turun yang dapat dan di oper lagi. AM mengaku diajak baru dua kali ini (mencuri sepeda motor)," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AM disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |