TIMES JATIM, GRESIK – Gerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat, Polsek Driyorejo Polres Gresik menangkap pelaku curat (Begal) yang meresahkan di wilayahnya. Tak sampai 24 Jam, pelaku diamankan di mapolsek setempat.
Sebelumnya, aksi perampasan sepeda motor honda Scoopy di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik terjadi pada Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 20:00 WIB.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor tidak lebih dari 1x24 jam.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi mengatakan kejadian awalnya, korban LNI asal Kota Surabaya yang beralamat tinggal di Telogobedah Menganti Gresik berkenalan via medsos dengan pelaku DK asal Desa Sumput Driyorejo yang beralamat tinggal di Mulung Driyorejo.
Pertemanan keduanya di medsos bak gayung bersambut. Komunikasi pun berlanjut melalui chat Whatsapp. Saat itu korban dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di salah satu pabrik. Mereka akhirnya bertemu di Perumahan Griya Kecana.
"Setelah keduanya bertemu, korban dan pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor korban alasan akan ajak ke rumah personalia perusahaan sebagaimana yang dijanjikan," kata Kapolsek, Rabu (16/2/2022).
Setelah melintas di Desa Sumput Driyorejo bukannya diajak ke rumah personalia perusahaan, akan tetapi oleh pelaku dibelokkan ke tempat sepi area persawahan. Di tempat sepi persawahan tersebut korban dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak-injak.
"Korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar dua meter kemudian korban meminta pertolongan kepada warga," terang Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan berbekal informasi di lapangan tim Buser Polsek Driyorejo yang dikomandani oleh Ipda Eriq Panca berhasil mengantongi identitas pelaku sekaligus mengendus keberadaannya.
Pengintaian dilakukan hingga masuk hari Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 01:00 Wib pelaku berhasil ditangkap di rumah tinggalnya. "Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku nekat merampas motor korban karena masalah ekonomi," ujar Zunaedi.
Kini pelaku begal dengan modus pinjam motor berikut barang bukti diamankan di Polsek Driyorejo Polres Gresik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun kurungan penjara. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Ronny Wicaksono |