TIMES JATIM, MALANG – Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap pria asal Pasuruan bernama Gustenvert (32). Penangkapan ini, karena Gustenvert terbuki melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai teknisi router dari perusahaan penyedia layanan Wifi rekanan PT Telkom.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pelaku ini merupakan mantan karyawan bagian teknisi di perusahaan rekanan PT Telkom.
"Dia sudah keluar, tapi masih mengaku sebagai karyawan aktif dan mendatangi satu per satu rumah pelanggan untuk melakukan perbaikan router dengan dalih kerusakan," ujar Anton, Kamis (5/9/2024).
Meski sudah tak tercatat sebagai karyawan, pelaku masih menyimpan seluruh alamat pelanggan wifi. Dari situ, ia mendatangi satu per satu rumah pelanggan dengan alasan untuk mengecek dan memperbaiki router.
"Ada 34 titik lokasi dia beraksi," imbuhnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku berdalih bahwa perangkat wifi harus diganti supaya sinyal lebih kuat dan lancar.
"Alasannya ya untuk mempercepat wifi. Tapi, setelah diambil router tidak pernah diganti, pelaku justru menjual alat itu secara online," ungkapnya.
Akhirnya, pelaku pun berhasil ditangkap di rumah kos kawalan Sawojajar, Kota Malang. Hasil penangkapan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa baju seragam karyawan wifi, kain hitam dan celana berwarna hitam.
"Kami menangkap setelah perusahaan melakukan profilinh data diri pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual router-router itu dengan harga yang cukup variatif. Uang hasil penjualan router, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya.
"Jualnya sekitar Rp 60 ribu sampai Rp100 ribu per satu routernya. Uangnya buat biaya hiduo dan sekolah anaknya, karena dia sudah tidak bekerja," tandasnya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |