https://jatim.times.co.id/
Berita

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran Bondet Rakitan, Gegana Bantu Ungkap Komposisi

Jumat, 26 September 2025 - 18:50
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran Bondet Rakitan, Gegana Bantu Ungkap Komposisi IPTU Zainal Arifin, Saat memberikan keterangan pers, Jumat (26/09/2025). (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggagalkan peredaran bahan peledak rakitan (bondet) dengan meringkus seorang produsen aktif berinisial I (26). Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/09/2025).

Berbekal laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka, polisi mengamankan tujuh unit bondet siap pakai, tiga botol berisi bubuk misiu, satu katapel, dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan ilegal.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui telah memproduksi bondet tersebut untuk dijual. 

"Pengakuannya, bondet ini dibuat sendiri dan ditujukan untuk diperjualbelikan dengan harga bervariasi sesuai ukuran," jelas Zainal Arifin kepada TIMES Indonesia, Jumat (26/09/2025).

Lebih lanjut, polisi menduga aktivitas produksi bondet ini terkait dengan jaringan kriminal lain, termasuk narkoba. "Kami masih mendalami dari mana bahan baku diperoleh dan kepada siapa bondet ini dijual, termasuk kaitannya dengan dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut," tambah IPTU Zainal Arifin.

Untuk mengungkap komposisi dan potensi bahaya bondet rakitan tersebut, Polres Probolinggo Kota menggandeng Tim Gegana Brimob Polda Jatim melakukan disposal terkendali. Proses ini tidak hanya untuk memusnahkan, tetapi juga menganalisis material pembuatnya.

"Disposal oleh tim ahli Gegana sangat penting dilakukan, untuk mengetahui komposisi pastinya, yang akan menjadi keterangan ahli dalam proses hukum sekaligus melacak jaringan peredaran bahan baku," tegas IPTU Zainal Arifin.

Selanjutnya Tersangka telah dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Langkah disposal ini menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran bondet ilegal dan mengamankan masyarakat dari potensi bahaya ledakan. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.