TIMES JATIM, MALANG – Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut kendaraan dengan pelat nomor mati atau pajak nonaktif dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
“Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu,” tegas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Dekananto menyebut isu tersebut sengaja disebar untuk menimbulkan keresahan publik. “Khususnya teman-teman ojol dan masyarakat lainnya, silakan isi BBM seperti biasa. Tidak ada larangan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertamina juga melalui akun Instagram resminya (23/9) membantah isu pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan bermotor. Pertamina menegaskan, klaim soal penghentian layanan untuk kendaraan dengan status pajak tidak aktif adalah hoaks.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan waktu atau syarat pajak kendaraan untuk pengisian BBM di SPBU Pertamina.
Pertamina mengimbau masyarakat agar selalu mengecek informasi melalui akun resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang beredar di media sosial. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Metro Jaya Tegaskan Hoaks Larangan Isi BBM untuk Kendaraan dengan Pelat Mati
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |