TIMES JATIM, MALANG – Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono memantau langsung kondisi para korban pencabulan, Senin (6/1/2025).
Didampingi Dinas Sosial Kota Malang dan Jawa Timur, Kombes Pol Nanang mendatangi rumah korban pencabulan dan ikut mendampingi konseling psikologis mereka.
Secara langsung, ia meminta seluruh jajaran intens melakukan pendampingan konseling psikologis terhadap para korban pencabulan, khususnya yang masih anak-anak.
"Kita kunjungi beberapa korban, mulai dari yang kelas 3 SD pun ada. Waktu konseling, saya lihat ada perubahan perilaku mereka," ujar Kombes Pol Nanang, Senin (6/1/2025).
Diketahui, setidaknya ada 7 korban yang dicabuli oleh seorang kakek berinisial PBS (63) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tersangka PBS, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025) setelah menerima laporan tak sampai 1x24 jam.
Melihat hal ini, Kombes Pol Nanang juga meminta kepada keluarga, tetangga hingga pihak sekolah harus menjaga psikis para korban. Dimana, rasa trauma yang masih melekat, harus didampingi secara positif hingga sembuh.
"Kami atasi ini dengan cepat, responsif dan profesional. Kami kolaborasi juga dengan Dinas Sosial Kota Malang maupun Jawa Timur. Harus kita dampingi mereka (korban pencabulan)," ungkapnya.
Ia juga menjamin, pendampingan psikologis bagi para korban terus dilakukan sesuai kebutuhan hingga sembuh.
"Pendampinhan psikologis terus kita lakukan, kita lihat kebutuhan mereka," katanya.
Dengan adanya peristiwa ini, Kombes Pol Nanang secara tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek se Kota Malang dan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk tak memberi ampun bagi para pelaku pencabulan di Kota Malang.
Bahkan, ia menegaskan bahwa tersangka PBS ditahan dan tidak akan ada penangguhan penahanan.
"Kepada seluruh jajaran Polsek dan Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu," tegasnya.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika terjadi hal serupa. Ia menjamin keamanan masyarakat dan cepat dalam proses penyelidikan sampai tuntas.
"Saya minta bantuan ke masyarakat, jangan takut lapor. Akan kita kawal dan kita jamin," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17).
Tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju.
Aksi bejat tersangka PBS dimulai. Dimana, korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti.
Tak hanya dari situ, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.
Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna.
Tak puas dengan satu korban, tersangka PBS melakukan aksi bejatnya ke korban AA saat melintas di depan rumah tersangka.
Seketika, tersangka PBS pun mengajak korban masuk ke rumah dan dicabuli.
Lalu, setelah dilakukan penangkapan pada Jumat (3/1/2025), tersangka PBS pun mengaku telah mencabuli sebanyak 7 korban dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan oleh jajaran kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka PBS dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |