https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Diduga Jaringan Besar Penyelundupan Bawang Impor di Kota Malang

Selasa, 11 November 2025 - 21:48
Polri Bongkar Diduga Jaringan Besar Penyelundupan Bawang Impor di Malang Sejumlah bawang impor hasil pengungkapan kasus di Kota Malang. (Foto: Ist)

TIMES JATIM, MALANG – Polri melalui tim gabungan berhasil membongkar jaringan diduga penyelundupan bawang bombay impor ilegal asal India, di Kota Malang, Jawa Timur.

Informasi yang diterima TIMES Indonesia, operasi dilakukan secara senyap pada Sabtu (8/11/2025) sore, di sebuah gudang di kawasan Gadang, Kota Malang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 ton bawang bombay impor ilegal berukuran di bawah 5 sentimeter.

Kasus tersebut terungkap setelah Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) melaporkan maraknya peredaran bawang bombay merah dari India, dengan harga jauh lebih murah dari produk lokal Indonesia.

Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian (Mabes Polri), berhasil menemukan gudang penyimpanan bawang Bombay, milik seorang importir berinisial BS, yang diketahui menyalurkan produk ilegal itu, ke sejumlah distributor di wilayah Jawa Timur.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada gudang lain milik AKH di Kota Malang, yang dikelola oleh anaknya berinisial R. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 9 ton dari total 56 ton bawang Bombay impor yang telah beredar di pasaran. 

Barang itu diketahui, dipesan oleh seorang warga Mojokerto, dan sebagian sudah dijual melalui pasar tradisional maupun platform digital.

Menurut keterangan penyidik dari Mabes Polri, tindakan para pelaku itu, telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/2017 tentang standar bawang Bombay impor serta Pasal 128 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara, informasi ini diperkuat setelah pihak Polda Jatim melalui instagram resmi Ditkrimsusjatim memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan bawang impor ilegal.

Dalam captionnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H. M. Sihombing, S.I.K., didampingi oleh Kasubdit I Indagsi beserta Kanit, melaksanakan gelar perkara terkait kasus bawang impor.

Kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Satreskrim Polresta Malang Kota dan dihadiri oleh jajaran penyidik serta pihak-pihak terkait.

“Pelaksanaan gelar perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik impor bawang yang diduga melanggar ketentuan perundang- undangan. Melalui kegiatan ini, dilakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi serta hasil penyelidikan lapangan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tertulis di caption instagram @ditkrimsusjatim seperti yang dilihat TIMES Indonesia, Selasa (11/11/2025).

TIMES Indonesia juga mencoba untuk mengkonfirmasi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, terkait penanganan perkara dugaan impor bawang ilegal tersebut. Namun, Kombes Pol Jules belum merespons pesan WhatsApp (WA) yang dikirim oleh TIMES Indonesia. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan pers resmi dari Mabes Polri. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Yatimul Ainun
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.