TIMES JATIM, MALANG – Kepolisian mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kos Jalan Ikan Gurami Nomor 19, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang terjadi pada Sabtu (27/12/2025) malam. Polisi memastikan aksi pembunuhan tersebut dilakukan seorang diri oleh tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, tersangka menikam korban berinisial SM (23) menggunakan pisau yang diambil dari dapur rumah kos.
“Tersangka tersinggung setelah korban mengancam akan melaporkannya ke warga. Ia kemudian keluar kamar, menuju dapur, dan mengambil pisau,” ujar Soleh, Senin (29/12/2025).
Pisau tersebut digunakan untuk menikam korban sebanyak enam kali, dengan sasaran leher dan bagian bawah leher. Akibat luka parah tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi Open BO dan sepakat melakukan hubungan badan. Namun setelah itu, tersangka tidak mampu membayar karena tidak memiliki uang. Ia sempat menawarkan dua unit ponsel sebagai jaminan, tetapi ditolak korban. Korban kemudian mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Merasa malu dan emosi, tersangka akhirnya berniat menghabisi nyawa korban.
“Karena tekanan emosi itu, tersangka mengambil pisau dan melakukan penikaman,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Musa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kejadian ini diketahui warga sekitar pukul 22.15 WIB setelah mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah kos khusus laki-laki tersebut. Warga yang datang mendobrak pintu kos dan melihat pelaku melarikan diri dari lantai dua sambil membawa pisau.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka tusuk dan sabetan senjata tajam. Warga segera melapor ke Polsek Lowokwaru. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di dekat tandon air di salah satu rumah warga.
Diketahui, tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29) merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sementara korban SM (23) berasal dari Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |