https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi PT Industri Kereta Api Senilai 167 Trilliun

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:45
Dugaan Korupsi PT Industri Kereta Api Senilai 167 Trilliun Dokumen yang dicurigai adanya penyimpangan dana proyek ekspor kereta api ke Kongo. Sebanyak 40 dokumen PT. Indistri Kereta Api (PT Inka) diamankan Kejati Jawa Timur.

TIMES JATIM, SURABAYA – Dugaan korupsi terjadi di lingkup PT Industri Kereta Api (PT Inka), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek ekspor kereta api ke Kongo sebesar Rp167 triliun.

Selasa (16/07) lalu Penggeladahan kantor PT Industri Kereta Api (PT Inka) yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sebanyak 40 dokumen dari PT Inka.  

Dokumen ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahan patungannya yang juga turut membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK).

PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator.  Kedua Perusahaan  ini kemudian patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Dengan tujuannya mengerjakan penyediaan energi listrik

"Tim penyidik minggu yang lalu, tanggal 15-16 Juli, melakukan penggeledahan di Kantor PT Inka dan beberapa rumah daripada pihak-pihak yang terkait dan menemukan 40 dokumen berupa surat. Dimana surat-surat itu terkait dengan proses penyidikan PT Inka tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, SH., MH. Senin (22/7) di Kantor Kejati Jatim.
 
Hingga saat ini ada 18 saksi yang telah diperiksa, mulai dari PT Inka hingga sejumlah orang yang terkait proyek ekspor kereta tersebut.

“Saat ini kita telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 18 orang. Apa keterangan saksi dengan dokumen yang telah kita lakukan penyitaan, akan kita lihat urgensi dari dokumen yang kita sita," terangnya. 

Dalam menangani kasus tersebut, Kejati Jatim masih menemui kesulitan untuk menetapkan tersangka. Ada  beberapa pihak luar negara Indonesia (Republik Demokratik Kongo) terkait persitiwa yang dilakukan Inka dengan pihak Kongo. 

"Seperti yang disampaikan Bu Kajati, ada beberapa pihak dari pihak luar negara Indonesia (Republik Demokratik Kongo), sehingga membuat kita kesulitan untuk mengkonfirmasi terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dilakukannya Inka dengan pihak Kongo tadi. Inilah salah satu kendala untuk memperkuat pembuktian kami," jelas Aspidsus.

Hingga saa ini, pihak Kejati masih melakukan penghitungan kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk diketahui, penggeledahan yang dilakukan Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. (*) 

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.