TIMES JATIM, SURABAYA – Tidak banyak yang tahu jika pengguna narkoba terjerat hukum dapat menjalani rehabilitasi. Sebelumnya Kondisi klien (pengguna) ini menunggu berdasarkan assesment. Istilah klien ini digunakan Yayasan Orbit dalam menjalankan rehabilitasi.
Assisment ini berdasarkan dari tim assisment terpadu BNN, kemudian masuk program rehabilitasi, yang nantinya bisa rawat inap maupun rawat jalan.
“Pada saat rawat jalan inilaih stigma masyarakat menilai penanganan narkoba tidak serius. Pertanyaan yang selalu muncul di public, bahwa pengguna yang tertangkap seringkali dipulangkan,”kata Hanif Kurniawati Direktur Yayasan Orbid Surabaya, usai penandatangan kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Jatim, Kamis (28/11/2024).
Padahal dipulangkan itu bagian dari rawat jalan atau sedang menjalani rehabilitasi yang masih dalam pantauan penegak hukum. Biasanya kasus seperti ini dalam kategori ringan, sehingga dilakukan rawat jalan.
"Masyarakat perlu tau karena sering kali, kalau dilakukan rawat jalan, terkadang orang bertanya kok dipulangkan? Padahal rawat jalan itu juga perawatan dan ada juga treatmentnya, sama hal nya dengan orang sakit ada rawat inap atau jalan," tutup dia.
Tretment inilah yang dilakukan Hanif dan tim dibawah naungan Yayasan Orbit dan masing-masing mempunyai cara yang berbeda. Ini disesuaikan dengan personalnya dikategori sedang, ringan, dan berat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rawat Jalan atau Rehabilitasi Narkoba, Publik Seringkali Salah Presepsi
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |