TIMES JATIM, JOMBANG – Praktik penanaman ganja skala besar dengan metode greenhouse di Jombang akhirnya terbongkar. Praktik terlarang itu ternyata dibiayai oleh pasangan suami istri. Total modal yang digelontorkan dalam bisnis haram tersebut nyaris mencapai Rp6,5 miliar.
Fakta itu diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Diwek yang berdomisili di Kecamatan Gudo, pada Minggu (14/12/2025).
“Dari tangan tersangka Y, kami mengamankan biji ganja seberat 2,77 gram,” ujar AKBP Ardi Kurniawan.
Penangkapan Y menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus. Sehari kemudian, Senin (15/12/2025), petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial R (43), warga Kabupaten Nganjuk, yang menyewa rumah di Desa Mojongapit.
Penggeledahan di rumah kontrakan tersebut mengungkap fakta mencengangkan. Polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan secara sistematis dengan dukungan peralatan modern.
“Sebanyak 156 batang ganja berhasil kami amankan, berikut ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol,” jelas Kapolres.
Tak hanya tanaman, polisi juga menyita berbagai sarana penunjang seperti biji ganja, tenda khusus, lampu ultraviolet, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman terlarang itu.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada pasangan suami istri yang diduga sebagai pemodal utama. Keduanya adalah D (48), warga Bantul, Yogyakarta, dan istrinya I (40), warga Sidoarjo.
“D ini merupakan residivis kasus ganja dan sudah lima kali terlibat perkara serupa. Mereka menyewa rumah di kawasan perumahan di Jombang,” ungkap AKBP Ardi.
Dalam skema tersebut, D bertindak sebagai penyandang dana yang membiayai seluruh proses penanaman dan perawatan ganja, sementara sang istri berperan membantu pengadaan berbagai perlengkapan yang dibutuhkan.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa bibit ganja yang digunakan berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui transaksi daring. Namun, negara asal bibit tersebut masih dalam pendalaman.
Jika dikalkulasikan, total barang bukti daun ganja yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram. Dengan asumsi harga pasaran ganja sekitar Rp105 ribu per gram, nilai ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp6 miliar. Jika ditambah biaya sarana dan prasarana, total modal yang dihabiskan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Meski belum ditemukan bukti hasil panen yang diedarkan ke pasaran, polisi masih mendalami kemungkinan adanya peredaran narkotika dari jaringan tersebut.
Namun demikian, AKBP Ardi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah besar dalam mencegah peredaran narkoba dalam jumlah masif.
“Dengan diamankannya sekitar 40 kilogram daun ganja, kami memperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Jombang dan Jawa Timur dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemodal Ganja Greenhouse di Jombang Terbongkar, Kucuran Dana Hingga 6 Miliar
| Pewarta | : Rohmadi |
| Editor | : Deasy Mayasari |