TIMES JATIM, SITUBONDO – Polres Situbondo, Jawa Timur, memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik profesi.
Dua anggota yang dipecat adalah Bripka SM dan Bripka SG. Keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan perselingkuhan. Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dikutip dari ANTARA, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah digelar di halaman Mapolres Situbondo, Senin (4/8/2025) lalu. Ia menegaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri menegakkan disiplin.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya melalui PTDH. Namun, ini harus dilakukan sebagai wujud ketegasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Menurut AKBP Rezi, kasus ini seharusnya tidak terjadi jika anggota mampu menjaga diri sebagai insan Bhayangkara yang menjadi teladan masyarakat. Ia mengaku sebelumnya sudah memberikan pembinaan dan nasihat agar keduanya tidak mengulangi kesalahan, tetapi peringatan tersebut diabaikan.
Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjauhi narkoba, perjudian daring, dan pelanggaran lainnya. Ia juga menekankan pentingnya peran perwira dan senior dalam membina anggota agar tidak terjadi kerusakan moral di lingkungan kepolisian.
“Kalau tidak bisa berprestasi, setidaknya laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita jaga citra Polri dengan memberikan pelayanan yang humanis dan profesional,” tegasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang. “Upacara ini menjadi pengingat bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas adalah fondasi utama bagi setiap anggota Polri,” tuturnya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |