TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, SIK, M Si, MH, membeberkan kronologi penangkapan seorang oknum polisi DPO kasus desersi, Senin kemarin (18/11/2024).
“Bukan penggerebekan, tapi anggota tersebut diamankan Sipropam Polresta Banyuwangi, karena memang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus desersi,” kata Kapolresta Rama, Selasa (19/11/2024).
Rama juga meluruskan, bahwa tempat si anggota diamankan bukan di kantor DPC Gerindra Banyuwangi. Melainkan di kantor Sumail Center, yang beralamat di Jalan Pajajaran, Gang IV, Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi,
Dijelaskan, disini oknum anggota polisi ditetapkan menjadi DPO kasus desersi setelah 30 hari berturut-turut tidak menjalankan tugas kedinasan tanpa izin resmi.
“Rencananya tanggal 20 November 2024, akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap yang bersangkutan,” beber Rama.
Penindakan terhadap oknum polisi DPO kasus disersi ini sengaja dilakukan Sipropam Polresta Banyuwangi, sebagai upaya pemberantasan terhadap anggota nakal. Sekaligus sebagai upaya membangun anggota kepolisian yang disiplin dan professional. Serta langkah menjaga citra Polri yang humanis dan meningkatkan kinerja kepolisian selaku pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kapolresta Banyuwangi Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Kasus Desersi
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |