https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hasto Kristiyanto Siap Formal dan Material Jalani Proses Hukum

Senin, 13 Januari 2025 - 13:47
Hasto Kristiyanto Siap Formal dan Material Jalani Proses Hukum Hasto Kristiyanto (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku siap secara formal dan material untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya secara formal maupun materiel kami telah siap," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto menegaskan bahwa dirinya selalu berpegang pada nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan hukum berkeadilan selama menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Ia mengaku siap menghadapi seluruh risiko hukum sebagai bagian dari perjuangan politik yang diembannya.

“Kami diajarkan Bung Karno dan Ibu Mega bahwa perjuangan memerlukan pengorbanan demi cita-cita. Karena itu, saya hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” tegas Hasto.

Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin (13/1/2025). Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.33 WIB, mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.

Hasto datang menggunakan bus berwarna merah putih, didampingi puluhan kuasa hukumnya. Dalam rombongan tersebut tampak sejumlah pengacara, seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein. Kehadiran Hasto ini sebagai tindak lanjut atas ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama, Senin (6/1/2025), yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ia diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif dalam proses pengambilan dan pengantaran uang suap yang diserahkan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.