TIMES JATIM, MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengimbau para pelaku usaha secara aktif berpartisipasi dalam menjaga kesehatan lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga kesehatan masyarakat.
Imbauan ini disampaikan dalam acara Advokasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tingkat 2 yang digelar di Hall Ayola Sunrise Hotel, Selasa (3/6/2025).
Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menegaskan bahwa Kota Mojokerto kini telah memiliki Labkesmas Tingkat 2. Dalam hal memberikan pelayanan laboratorium tidak hanya untuk aspek kesehatan klinik, tetapi juga pengujian lingkungan.
"Harapan kami, para pelaku usaha menyadari bahwa pemantauan lingkungan hidup adalah hal penting. Ini bentuk sinergi kita menjaga kesehatan masyarakat," tuturnya.
Ning Ita juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban melakukan uji laboratorium secara berkala. Menurutnya, kesadaran ini menjadi faktor penentu dalam menjaga kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
"Apa yang menjadi kewajiban untuk secara berkala diuji, kami harap panjenengan semua patuh. Karena kepatuhan panjenengan ini yang akan membawa dampak besar terhadap kesehatan masyarakat kita," tambahnya.
Dengan status sebagai kota terpadat di Indonesia di mana hampir 60% wilayahnya merupakan kawasan permukiman, Ning Ita mengingatkan bahwa tantangan Kota Mojokerto semakin kompleks. Diantaranya terkait sanitasi, pengelolaan limbah, dan sampah yang sangat mungkin mempengaruhi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kalau persoalan lingkungan ini tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya akan langsung terasa pada manusia. Ini yang harus menjadi komitmen kita bersama," pungkasnya.
Tambahan informasi, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) milik Pemkot Mojokerto kini telah berganti nama menjadi Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan telah meningkat statusnya menjadi Labkesmas Tingkat 2. Laboratorium ini telah mengantongi akreditasi resmi dari Kementerian Kesehatan, Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga kualitas pelayanannya telah diakui secara nasional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wali Kota Mojokerto Minta Pengusaha Jaga Lingkungan
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |