https://jatim.times.co.id/
Berita

Bolehkah Kurban dengan Hewan Hamil? Ini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Rabu, 04 Juni 2025 - 05:10
Bolehkah Kurban dengan Hewan Hamil? Ini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i Sapi termasuk hewan yang sah secara syar'i untuk kurban Idul Adha. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Jelang Idul Adha, terkadang umat Islam dihadapkan pada persoalan fikih yang cukup penting, apakah sah berkurban dengan hewan yang sedang hamil? Pertanyaan ini muncul karena dalam praktiknya, tak jarang ditemukan sapi atau kambing yang sedang bunting ditawarkan sebagai hewan kurban.

Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i, berkurban dengan hewan hamil tidak diperbolehkan dan tidak sah. Pendapat ini dianggap kuat (al-mu’tamad) karena kehamilan dianggap mengurangi kualitas dan kuantitas daging hewan.

Dalam kitab Busyral Karīm, Sayyid Ba’asyan menyatakan:

وَلَا يَجُوْزُ التُّضْحِيَّةُ بِحَامِلٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ

Tidak boleh berkurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu’tamad, karena kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, dan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menutup kekurangan, seperti binatang pincang yang gemuk. (Busyral Karīm, hlm. 698)

Pandangan serupa disampaikan dalam Tuhfatul Habīb karya Al-Bujairami. Ia menegaskan bahwa meskipun hewan hamil dihitung sempurna dalam bab zakat, namun dalam konteks kurban, hal itu tidak berlaku.

وَالْحَامِلُ فَلَا تُجْزِئُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا وَإِنَّمَا عَدُّوهَا كَامِلَةً فِي الزَّكَاةِ ، لِأَنَّ الْقَصْدَ فِيهَا النَّسْلُ دُونَ طِيبِ اللَّحْمِ

Hewan hamil tidak cukup (tidak sah dijadikan kurban), dan ini menurut pendapat yang mu’tamad, karena kehamilan bisa mengurangi dagingnya. Dan sesungguhnya para ulama menilai sempurna (hewan hamil) dalam bab zakat, karena tujuan di dalamnya adalah keturunan bukan daging yang enak. (Tuhfatul Habīb, Juz 4, hlm. 335)

 

Namun demikian, tidak semua ulama bersepakat. Imam Ibnu Rif’ah, sebagaimana dikutip oleh Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam Fathul Wahhāb, menyatakan bahwa kurban dengan hewan hamil tetap sah.

وَفِي الْمَجْمُوْعِ عَنِ الْاَصْحَابِ مِنْعُ التُّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ، وَصَحَّحَ اِبْنُ الرِّفْعَةِ الْاِجْزَاءَ

Dan dalam kitab Al-Majmū’ dari pengikut mazhab Syafi’iyah, melarang kurban dengan hewan yang hamil, dan Imam Ibnu Rif'ah mensahihkan bahwa kurban hewan hamil dianggap cukup (sah). (Fathul Wahhāb, Juz 2, hlm. 232)

Namun pendapat tersebut dikritik keras oleh Al-Khathīb Asy-Syirbīnī dalam Mughnil Muhtāj. Menurutnya, janin belum tentu layak dikonsumsi dan tidak bisa menutupi kekurangan daging induknya.

وَقَوْلُ ابْنِ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ؛ لِأَنَّ مَا حَصَلَ بِهَا مِنْ نَقْصِ اللَّحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِيْنِ، فَهُوَ كَالْخَصِيِّ، مَرْدُوْدٌ بِأَنَّ الْجَنِيْنَ قَدْ لَا يَبْلُغُ حَدَّ الْأَكْلِ كَالْمُضْغَةِ، وَلِأَنَّ زِيَادَةَ اللَّحْمِ لَا تَجْبُرُ عَيْبًا بِدَلِيلِ الْعَرْجَاءِ السَّمِيْنَةِ

Pendapat Ibnu Rif’ah bahwa binatang hamil sah sebagai kurban karena kekurangan dagingnya ditutup dengan janin adalah pendapat yang ditolak. Janin terkadang tidak layak dikonsumsi seperti gumpalan daging, dan penambahan daging tidak menutup kecacatan, sebagaimana binatang pincang yang gemuk. (Mughnil Muhtāj, Juz 6, hlm. 128)

Dalam Fatāwā Ar-Ramlī, Imam Ar-Ramlī juga menegaskan bahwa berkurban dengan hewan hamil tidak sah.

 (سُئِلَ) هَلْ تُجْزِئُ الْأُضْحِيَّةُ بِالْحَامِلِ أَوْ لَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا تُجْزِئُ التَّضْحِيَةُ بِهَا؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُهْزِلُهَا؛ وَلِأَنَّ لَحْمَهَا رَدِيءٌ، وَإِنْ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ...

Imam Ar-Ramlī ditanya apakah sah berkurban dengan hewan hamil. Ia menjawab tidak sah karena kehamilan membuat tubuh induk kurus dan dagingnya jelek, meski Ibnu Rif’ah mengatakan sah, namun pendapat itu ditolak. (Fatāwā Ar-Ramlī, Juz 4, hlm. 69)

Kesimpulan

Meski ada perbedaan pandangan, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa kurban dengan hewan hamil tidak sah. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban, dianjurkan memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat, dan tidak sedang hamil agar ibadahnya sah secara fikih. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.