TIMES JATIM, SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyambangi langsung lokasi pembongkaran bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di Jalan Darmo Nomor 30.
Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah mengatakan, Inspeksi mendadak (sidak) ini bertujuan untuk mencari tahu alasan di balik pembongkaran serta memastikan status bangunan tersebut.
"Kami ingin tahu jeluntrungnya dulu. Apakah benar bangunan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum. Kalau iya, tentu seharusnya ada komunikasi antara pemilik dan Pemkot," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Namun setelah sampai dilokasi, rombongan Komisi D tidak ditemui siapa pun, termasuk pemilik bangunan. Padahal, pihaknya berharap pemilik dan pihak terkait lainnya dapat memberikan keterangan dan penjelasan mengenai pembongkaran tersebut.
"Sebelum kami memanggil beberapa pihak terkait, kami ingin mengetahui langsung kondisinya di lokasi, namun sayangnya tidak ada satu pun yang menerima kedatangan rombongan kami di sana, termasuk owner-nya," ungkap Lutfiyah.
Ia juga mengingatkan bahwa pembongkaran gedung cagar budaya di Surabaya memiliki aturan ketat dalam peraturan daerah. "Lengkap dengan syarat dan prosedur yang harus dipatuhi," katanya.
Senada dengan Lutfiyah, dr. Michael Leksodimulyo menggambarkan kondisi bangunan yang hancur lebur. Ia pun mempertanyakan apakah pembongkaran ini sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Hancur lebur, tempat cagar budaya yang seharusnya dilindungi, sekarang hancur lebur. Kami mempertanyakan, apakah pembongkaran ini sudah mengantongi izin dari Pemkot? Kalau belum, ini sangat fatal," tegasnya.
Anggota Komisi D ini juga menyoroti belum adanya mekanisme kompensasi yang jelas bagi pemilik bangunan cagar budaya. Ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya meniru sistem negara lain, di mana pemerintah membeli bangunan bersejarah atau memberikan insentif agar tetap terjaga.
"Jangan sampai pemilik bangunan dirugikan karena rumahnya tiba-tiba dicap sebagai cagar budaya, lalu tidak bisa dijual, tidak bisa dimanfaatkan, tanpa ada solusi. Harus ada pendekatan dua arah, bukan pemaksaan," ujarnya.
Menyikapi hal ini, Komisi D DPRD Surabaya berencana mengkaji ulang peraturan hukum yang berlaku dan mendesak penegakan hukum yang tegas.
"Pemkot Surabaya sendiri telah menegaskan bahwa semua bangunan dalam kawasan cagar budaya harus dilindungi, dan pembongkaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bangunan Diduga Cagar Budaya Hancur Lebur, DPRD Surabaya Pertanyakan Izin Pembongkaran
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |