TIMES JATIM, GRESIK – Polres Gresik menangkap dua pelaku pembobolan ATM Jalan Veteran Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur. Dua pelaku ditetapkan tersangka itu berinisial Y dan FD asal Palembang.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abis Uais Al-Qarni mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Adapun modus kedua tersangka pembobol ATM adalah dengan membuat kartu ATM korban rusak atau tertelan di mesin ATM. Diketahui bahwa peran Y yakni mengintai sebuah mesin ATM yang tanpa pengawasan keamanan.
Kemudian FD masuk ke mesin ATM untuk memasang sebuah alat ke mesin ATM sembari menunggu korban datang.
"Tersangka memasang sebuah alat seperti besi yang dipasang dengan lem untuk membuat kartu ATM sulit keluar," ujarnya, Selasa (17/2/2025).
Ditambahkan AKP Abid menjelaskan kemudian setelah adanya korban masuk ke ATM, tersangka FD mendatangi korban dengan dalih membantu mengeluarkan kartu ATM yang tertelan.
"Di situ tersengka FD meminta korban untuk menunjukkan pin ATM dengan modus membantu korban, namun tersangka mengatakan ke korban bahwa kartu ATM tidak bisa ditarik," jelasnya.
AKP Abid juga menyampaikan setelah korban pergi, tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama mengambil kartu ATM korban yang ternyata menempel di alat yang dipasang tersangka sebelumnya.
"Kemudian tersangka menguasai kartu ATM korban dan mengambil uang di kartu ATM tersebut dengan pin yang sudah dihafalkan tersangka usai ditunjukkan korban," terangnya.
Kasatreskrim menegaskan bahwa tersangka tak hanya beraksi di Gresik, namun juga beraksi di beberapa lokasi yakni di Surabaya, Gresik, Bondowoso, Kediri.
"Total uang yang diraup tersangka dari sejumlah TKP ratusan juta, untuk di Gresik belasan juta. Kami juga melakukan koordanasi dengan daerah lainnya," paparnya.
Kedua tersangka langsung meninggalkan daerah atau lokasi usai mereka melakukan aksi pembobolan ATM.
"Tersangka kami amankan di Jakarta, tim saat itu datang ke Jakarta dan berhasil mengamankan tersangka," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah linggis, satu buah gerinda, satu buah besi dan lem perekat, juga CCTV. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Modus Baru Pembobol ATM di Gresik, Ternyata Beraksi di Sejumlah Kota
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |