https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Wawali Kota Surabaya Dilaporkan Madas ke Polda Jatim

Senin, 05 Januari 2026 - 20:04
Wawali Kota Surabaya Dilaporkan Madas ke Polda Jatim Ormas Madas melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Senin (5/1/2026). (Foto: Khaesar/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYAWakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui akun media sosial milik Armuji, yakni @CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube. Dalam laporan itu dibuat karena Armuji diduga sudah menyebut nama Ormas Madas dalam video sidaknya di rumah Nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang diusir dan rumahnya dirobohkan.

“Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube,” kata Ketua Umum DPP Madas Moh Taufik saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Senin (5/12/2026).

Taufik menilai, pernyataan Armuji dalam video sidak yang diunggah pada 24 Desember 2025 itu tidak akurat. Sebab Armuji diduga mencatut nama Madas. Padahal kata Taufik tidak ada atribut atau keterlibatan resmi ormasnya dalam insiden tersebut.

“Sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh Wakil Kota Surabaya mengatakan [pengusir Nenek Elina] pakai baju madas. Kita tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai,” ucapnya.

Meski demikian, Taufik mengakui ada satu orang anggotanya bernama Yasin, yang diduga terlibat dalam aksi pengusiran Nenek Elina itu. Namun itu terjadi saat Yasin belum resmi menjadi personel Madas.

Yasin diketahui baru resmi bergabung sebagai anggota Madas dua bulan setelah kejadian, pada Oktober 2025. Kini, Taufik telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta menonaktifkannya secara sementara. Yasin juga sudah ditetapkan tersangka.

Taufik juga membantah narasi Armuji yang menyebut Yasin mengenakan atribut Madas saat melakukan aksi pengusiran dan kekerasan terhadap Elina. Menurutnya, Yasin memang memakai baju merah yang identik dengan ormasnya, namun tak ada tulisan atau simbol organisasinya pada pakaian itu.

“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan Dittahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu. Kami mengakui, tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear semuanya,” ucap dia.

Atas dasar itu pihak Taufik, melaporkan Armuji dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Laporan itu sudah diterima Polda Jatim dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Bukti salah satunya tentu video tiga akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara empat bukti. Tinggal nanti kelengkapan nanti,” katanya.

Selain itu mereka juga mengadukan peristiwa perusakan Kantor Madas di wilayah Wonokromo Surabaya pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu.

“Terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu. Saya yakin kami semua ini hidup di Kota Surabaya ini tidak begitu, bukan premanisme,” ucapnya.

“Saya anggap itu tindakan premanisme yang tanggal 26 itu sampai melakukan kerusakan dan seterusnya. Itu premanisme. Dan di situlah kami juga sudah menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Jawa Timur untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme,” tambahnya. (*)

Pewarta : Mochamad Khaesar
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.