TIMES JATIM, MALANG – Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota setelah menggelar perkara, Selasa (6/1/2026) kemarin.
Kasus tersebut berawal dari laporan Sahara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga proses hukum ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan kliennya.
“Kami bersyukur sekaligus penghargaan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota atas profesionalitas penanganan perkara,” ujar Zakki, Rabu (7/1/2026).
Zakki juga menanggapi kemungkinan adanya permintaan maaf dari Yai Mim. Menurutnya, permintaan maaf merupakan hak setiap orang dan tidak dipersoalkan oleh pihak pelapor. Namun ia menegaskan, sejak awal terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik, termasuk dengan tidak menghadiri undangan mediasi yang telah beberapa kali dilakukan.
“Permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Perkara tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perselisihan antara Yai Mim dan Sahara yang bertetangga telah bergulir ke ranah hukum. Selain dilaporkan atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual, Yai Mim juga sempat melayangkan sejumlah laporan terhadap Sahara, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, hingga pencurian data pribadi elektronik.
Di sisi lain, Sahara juga menambah laporan terhadap Yai Mim pada Oktober 2025 terkait dugaan pornografi dan pelecehan seksual, yang kini berujung pada penetapan tersangka. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |