TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Gara gara inbox chat panggilan sayang kepada istri orang, RK (24 tahun), warga Desa Gili Ketapang harus meregang nyawa. Ia meninggal dunia sehari paska penganiayaan yang dilakukan oleh WD (22) suaminya. WD melakukan penganiayaan tersebut bersama dengan SH (37) yang masih kerabatnya. Keduanya merupakan warga Pulau Gili Ketapang, Probolinggo.
Dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025) siang, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang atas kasus tersebut. Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) di Pulau Gili Ketapang.
”Jadi awalnya, korban ini mengirim chat kata kata mesra kepada istri WD di-inbox tiktok. Kebetulan saat itu, WD memegang handphone milik istrinya. Merasa marah dan sakit hati, esoknya pada hari kamis tanggal 6 November 2025, WD dan SH mendatangi korban yang sedang minum kopi di warkop," kata AKBP Rico.
Tersangka lalu memanggil korban kemudian diajak ke lokasi sekitar lapangan sepak bola desa setempat. Selanjutnya di TKP itu, kedua tersangka melakukan penganiayaan. WD menusuk kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gunting.
Tak hanya itu, WD juga menusuk punggung belakang satu kali dan pangkal paha belakang sebanyak satu kali, serta menendang alat kelamin korban sebanyak dua kali. Sedangkan SH memukul korban menggunakan tangan kosong dilakukan sebanyak empat kali.
“Usai menganiaya, korban ditinggal pergi begitu saja oleh tersangka. Saksi yang melihat itu, lalu menolong korban dan membawanya pulang. Esoknya, saat keluarga korban hendak membangunkannya, korban diketahui sudah meninggal dunia,” kata AKBP Rico
Mengetahui hal itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk diotopsi.
“Hasil dari otopsi, diketahui sebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan (luka tusuk di kepala menembus jaringan otak) yang mengakibatkan peradarahan otak,“ beber AKBP Rico.
Penyidik Sat Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut pada hari Sabtu, 08 November 2025 pukul 12.00 Wib di Pulau Gili Ketapang dan kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya.
”Terhadap kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,“ kata AKBP Rico. (*)
| Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |