TIMES JATIM, BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso, mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang pria berinisial GKP (30), yang bekerja sebagai satpam di sebuah bank. Pria tersebut mengaku menjadi korban perampokan (begal), dan motornya dibawa kabur.
Namun belakangan diketahui bahwa cerita itu hanyalah rekayasa demi menutupi kenyataan. Sebenarnya ia telah menggadaikan sepeda motornya, untuk menutup utang akibat kecanduan judi online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat GKP ke Polsek Wonosari. Ia mengklaim telah dirampok dan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya.
"Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Ia bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas," ujar AKBP Harto saat pres rilis, Selasa (5/8/2025).
Namun, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, aparat menemukan fakta berbeda. Tidak ditemukan bukti adanya tindak kekerasan seperti yang dilaporkan.
Justru diketahui bahwa motor dengan nomor polisi P 3290 tersebut digadaikan oleh GKP di wilayah Situbondo.
"Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga, karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online," lanjut Kapolres.
Atas aksinya, GKP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan.
Dia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan praktik perjudian online. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 10 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya surat laporan pengaduan masyarakat (LPM), kaos biru putih yang robek, sepeda motor Yamaha N-Max lengkap dengan STNK, BPKB, serta kunci kendaraan, dan satu unit ponsel Poco X3 NFC yang digunakan untuk akses aplikasi judi online.
AKBP Harto Agung Cahyono mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan janji keuntungan instan dari judi online.
“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pria di Bondowoso Mengaku Dibegal, Ternyata Motor Dijual untuk Judi Online
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |