TIMES JATIM, SURABAYA – Luapan kemenangan tim futsal berujung laporan ke Polrestabes Surabaya. Diduga, pelatih futsal membanting siswa setelah usai pertandingan.
Lokasi kejadian di Kawasan Jalan Kawung, Kemayoran Surabaya, Minggu (27/4/2025). Siswa BA, 11, adalah siswa MI Al Hidayah Surabaya. Sementara pria yang membanting BAZ, 33. Salah satu pelatih futsal tim SDN Simolawang, Surabaya.
BA menceritakan kejadian bermula saat dirinya membela tim sekolah MI Alhidayah dalam partai semi final futsal melawan tim SDN Simolawang di lapangan sekolah Jalan Kawung Surabaya, Minggu (27/4/2025).
Berawal dari BA melakukan selebrasi kemenangan futsal di depan suporter dan penonton. Tak lama kemudian tiba-tiba ditarik seorang pria dari belakang.
"Saya ditarik dan dibanting saat selebrasi. Sakitnya nyeri tetapi saya tetap lanjut bermain di final dan menang lawan SD Rungkut," ujarnya saat lapor bersama ayahnya di Mapolrestabes Surabaya.
Setelah kejadian itu, BA merasa kesakitan dibagian tulang belakang. Ia mengalami retak tulang ekor dan terpaksa harus berhenti dari bermain futsal. Atas kejadian itu, korban didampingi orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Ayah BAZ, Bambang Sri Mahendra mengungkapkan, terduga pelatih tersebut berinisial BAZ.
Dia menyayangkan tindakan BAZ karena selepas membanting korban, terkesan tidak bertanggung jawab. Dari video yang sempat viral, setelah membanting BAZ tidak membantu membangunkan malah BA ditinggal begitu saja.
Dari hasil pemeriksaan rontgen, BA mengalami keretakan tulang ekor dan harus istirahat atau pemulihan selama lima hingga enam bulan. Tak hanya itu, BA harus menghentikan semua aktivitas olahraga sementara waktu.
"Anak saya harus berhenti bermain bola untuk sementara waktu hingga dinyatakan sampai pulih total. Kami berharap pelaku meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi semua pendidik," tuturnya, Selasa (29/4/2025).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi membenarkan, korban sudah melapor ke Polrestabes Surabaya Minggu malam (27/4/2025). Kemudian korban didampingi orang tuanya juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (28/4/2025) siang.
Bambang melaporkan terkait pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dua hari setelah dilaporkan, BAZ dipanggil petugas yang berwenang, dan statusnya saat ini sebagai saksi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Selebrasi Kemenangan Futsal Berujung Laporan ke Polrestabes Surabaya
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |