TIMES JATIM, MALANG – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya memutuskan Isa Zega bersalah atas perkara pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, owner MS Glow, Kamis (8/5/2025). Vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada terdakwa kelahiran 23 Mei 1983 ini.
Vonis ini setelah majelis hakim meyakini, terdakwa Isa Zega telah melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Majlis Hakim PN Kepanjen yang dipimpin langsung oleh Ayun Kristiyanto menyebut, ia melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Memperhatikan ancaman pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum, maka menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta kepada terdakwa,," putusnya diikuti ketok palu vonis.
"Apabila denda ini tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjut Ayun.
Sementara itu, usai divonis bersalah Isa Zega yang diwakili kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir. Namun, kepada wartawan ia mengaku pasrah atas hukuman yang dijatuhkan majlis hakim kepada dirinya.
Secara pribadi, ia menyatakan tidak akan melakukan banding atas vonis hakim. Ini karena menurutnya tidak ada keberpihakan hukum bagi kasusnya.
"(Soal banding) Ini bukan wilayah Saya. Jadi, sebenarnya percuma banding. Saya sangat pesimis dan tidak optimis. Saya bilang sama pengacara saya percuma banding," jelasnya.
Meski begitu, dirinya sangat meyakini dengan ucapan sumpah mubahalah yang sudah pernah diucapkanya.
Dan Saya, kata Isa, tidak akan pernah menarik. Karena doa orang yang bersumpah saat terzolimi itu, pasti dikabulkan oleh tuhan.
"Orang yang bersumpah mubahalah yang terzolimi tembus tanpa hijab ke Allah langsung," ungkap Isa Zega.
"Jadi kita lihat saja selama 3 tahun 6 bulan subsider kurungan 2 bulan nanti, apa yang akan terjadi dalam sumpah Saya kepada jaksa, pelapor, bahkan saksi-saksi di bawah sumpah yang palsu," lanjutnya.
Isa Zega menjadi terdakwa setelah dilaporkan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pranama, atau Juragan99. Yang mana, sebelumnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum lima tahun penjara lantaran diyakini melakukan tindak pidana.
Tuntutan JPU ini merujuk sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |