TIMES JATIM, MADIUN – Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) kecamatan dan kelurahan di lingkup Pemkot Madiun memunculkan reaksi sejumlah kalangan. Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (8/5/2025). Aksi dilakukan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) dan gedung DPRD Kota Madiun.
Peserta aksi membawa sejumlah poster dan berorasi. Terungkap pernyataan sikap dan tuntutan terkait dugaan penyimpangan pos anggaran perjalanan dinas dalam kota. GERTAK mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi yang menggunakan uang negara.
"Kami yakin aparat penegak hukum di Kota Madiun profesional dan berintegritas. Tidak mlempem. Tidak masuk angin," seru Putut Kristiawan, koordinator aksi.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya berhadapan dengan pengunjuk rasa sebelum audiensi. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Saat berada di depan gedung dewan, Putut menyebut kelurahan di wilayah Kecamatan Kartoharjo ditengarai menggunakan pos anggaran perjalanan dinas dalam kota tidak sesuai peruntukannya. Serta diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban.
"Ada dugaan SPJ-SPJ palsu. Rekayasa. Anggaran itu anggaran rakyat. Penggunaannya juga ada aturannya," ujarnya.
Setelah berorasi, GERTAK meminta audiensi dengan wakil rakyat. Ketua DPRD Kota Madiun Armaya yang berada di lokasi unjuk rasa mempersilakan mereka masuk. Armaya bersama Didik Yulianto Ketua Komisi I menemui pengunjuk rasa untuk berdialog.
"Sebagai warga masyarakat kami prihatin tindakan para lurah dan camat yang tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Madiun. Tanpa ada alasan dan konfirmasi. Kami menganggap wakil rakyat di lembaga legislatif ini dilecehkan. DPRD harus bersikap tegas," kata Putut saat audiensi.
Menyikapi hal itu, GERTAK mendesak agar legislatif tidak menghentikan proses evaluasi dan klarifikasi penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam kota tahun 2024 itu. Serta menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan penggunaan anggaran APBD. Seiring dengan proses penyelidikan yang dilakukan Polres Madiun Kota.
Audiensi GERTAK bersama Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
"Pemanggilan camat dan lurah tetap akan dilanjutkan. Mari kita kawal bersama proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini jangan sampai dipetieskan" tegas Armaya Ketua DPRD Kota Madiun.
Armaya juga memastikan evaluasi penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak hanya berlaku untuk Kecamatan Kartoharjo saja. Tetapi juga dua kecamatan lain di wilayah Kota Madiun.
"Kalau nanti diundang tidak hadir lagi. Kepala daerahnya yang akan dipanggil," ujar Armaya usai audiensi dengan GERTAK. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Unjuk Rasa GERTAK di Kota Madiun, Dukung Polisi Usut Anggaran Perjadin Kelurahan
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Deasy Mayasari |