https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Remaja di Banyuwangi Dikeroyok karena Blayer Motor, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:23
Remaja di Banyuwangi Dikeroyok karena Blayer Motor, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi ilustrasi pengroyokan. (Foto : AI Image)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Seorang remaja berinisial GUA (18), warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh tiga orang warga sekampungnya. Insiden kekerasan tersebut terjadi hanya karena persoalan sepele: blayer motor di depan rumah pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Simpang Empat Dusun Kaligeseng, Desa Kalirejo. Saat itu, korban GUA hendak membeli kecap ke warung dan melintasi rumah pelaku MIS (18) yang kebetulan berada di depan polisi tidur. Saat melintas, GUA menurunkan kecepatan dan, seperti kebiasaan remaja, melakukan blayer motor.

Aksi itu rupanya mengundang emosi MIS. Ketika korban kembali dari warung, ia dihadang tepat di depan rumah pelaku. Cekcok pun terjadi.

"Korban turun dari motornya dan tiba-tiba dipukul dengan kunci inggris oleh pelaku inisial MIS ke bagian dahi. Setelah itu terjadi perkelahian," terang Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, S.H., Jumat (30/5/2025).

Tak berselang lama, dua pelaku lainnya yakni NTS (24) dan S (50) ikut bergabung dan melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah seseorang datang dan melerai kejadian tersebut.

GUA segera pulang dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tegalsari.

Polisi Bertindak Cepat, Tiga Pelaku Diamankan

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tegalsari bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi saksi, dan mengamankan tiga pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa kunci inggris yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

"Kami telah menahan para tersangka dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan," ungkap AKP Achmad Rudy.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.

Kapolresta Apresiasi Kinerja Polsek Tegalsari

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memberikan apresiasi atas kecepatan pengungkapan kasus tersebut oleh jajarannya.

"Ini membuktikan bahwa KRYD Pekat II Semeru 2025 berjalan efektif. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan dan premanisme di Banyuwangi. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban masyarakat," tegas Kombes Rama.

Bagian dari Operasi Pekat II Semeru 2025

Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pekat II Semeru 2025, yang merupakan strategi Polda Jawa Timur dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Banyuwangi, termasuk tindak premanisme, kekerasan, hingga peredaran narkoba.

Melalui operasi ini, kepolisian berkomitmen menjaga suasana kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh warga masyarakat.(*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.