https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Dua Kepala Desa Ikut Terlibat

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:37
Polres Ngawi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Dua Kepala Desa Ikut Terlibat Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (tengah) saat melakukan konferensi pers Jumat (30/5/2025). (Foto:Humas Polres Ngawi)

TIMES JATIM, NGAWI – Jajaran Polres Ngawi, Jawa Timur, mencatat prestasi besar dengan membongkar sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Tiger Satreskrim, polisi berhasil menangkap lima tersangka, termasuk dua orang Kepala Desa aktif di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terendus setelah adanya laporan transaksi mencurigakan di dua lokasi berbeda: Desa Pule, Kecamatan Ngrambe (1 Mei 2025) dan Desa Sumberjo, Kecamatan Sine (15 Mei 2025).

“Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari situ diketahui bahwa peredaran uang palsu tidak hanya terjadi di Ngawi, tetapi juga merambah wilayah Magetan, Madiun, dan Sragen,” jelasnya.

Sindikat Terorganisir dan Modus Transaksi

Lima tersangka berhasil diamankan, yakni DM (42) Kepala Desa di Sine, ES (55) Kepala Desa di Ngrambe, AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Mereka kini ditahan di Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKBP Charles, sindikat ini menjalankan aksinya dengan menyebarkan uang palsu melalui berbagai kanal seperti agen Brilink, minimarket, toko kelontong, hingga SPBU.

“DM dan AS membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan perbandingan 1 rupiah asli ditukar 3 rupiah palsu,” ungkapnya. “Aksi ini dimotori oleh sosok berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan tinggi bagi para pelaku.”

Barang Bukti dan Mata Uang Asing

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran uang palsu secara sistematis. Dari tangan tersangka DM, diamankan 308 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sedangkan dari TAS, polisi menyita lebih banyak lagi, mulai dari 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000, 4 lembar pecahan Rp50.000 palsu, 1.000 lembar mata uang Brazil palsu (pecahan 5.000 Real), 91 lembar USD palsu pecahan 50, dan 90 lembar USD palsu pecahan 100 (belum dipotong).

Selain itu, turut disita alat pendukung seperti alat penghitung uang, mini mikroskop, alat ukur kertas, senter LED, penggaris, gunting, dan cutter, yang menunjukkan modus produksi dan pengedaran skala besar.

Jerat Hukum dan Ancaman Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.

Tersangka, DM, ES, dan AS dikenai Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan, tersangka AP dan TAS dikenai Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP

“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap para pelaku kejahatan uang palsu. Kami akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi lokal,” tegas Kapolres Ngawi. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.