TIMES JATIM, MALANG – Penyelidikan terkait kecelakaan di Kilometer 77+300 A Tol Pandaan-Malang, Lawang, Kabupaten Malang, berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan layanan ekspedisi dari truk tronton terlibat kecelakaan maut tersebut.
Kapolres Malang, melalui Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menyampaikan, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan terhadap pihak PT Rapi Trans Logistik, penyedia layanan ekspedisi tersebut.
Menurutnya, ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah mematuhi regulasi keselamatan transportasi, dan memastikan kelayakan kendaraan truk yang dioperasikan tersebut.
Untuk diketahui, SW (65), pengemudi truk tronton box yang diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan maut di jalur tol Pandaan-Malang ruas Lawang, pada Senin (23/12/2024) lalu, kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap standar operasional kendaraan dan pemenuhan aspek teknis. Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli mekanik untuk menganalisis kondisi truk wingbox sebelum kecelakaan,” terang AKP Dadang, Kamis (26/12/2024).
Ditambahkan, penyidik juga berencana menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kecelakaan, guna merekonstruksi kronologi insiden dan menentukan faktor utama penyebab kecelakaan.
Kecelakaan tersebut berdampak pada 52 korban. Empat korban meninggal dunia di lokasi, sementara 48 lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, 16 korban masih menjalani rawat inap di RSUD Lawang, RS Prima Husada Sukorejo, RSSA Malang, dan RS Lawang Medika.
“Sebanyak 30 korban menjalani rawat jalan, sementara dua korban lainnya meminta pulang atas keinginan pribadi. Selain itu, satu pasien dipindahkan dari RSSA Malang ke RKZ Surabaya atas permintaan keluarga,” jelas AKP Dadang.
SW, pengemudi truk wingbox yang kini berstatus tersangka, sebelumnya mendapatkan perawatan di RS Prima Husada Singosari. Setelah dinyatakan sehat, SW dipindahkan ke Rutan Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Status tersangka ditetapkan setelah pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Kami juga melibatkan ahli transportasi untuk memastikan penyebab kecelakaan secara menyeluruh,” tambah AKP Dadang.
AKP Dadang menyebut, kecelakaan ini menjadi peringatan serius bagi penyedia jasa ekspedisi untuk selalu memprioritaskan kelayakan jalan kendaraan dan mematuhi peraturan keselamatan transportasi guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
“Kami berharap penyelidikan ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, khususnya bagi kendaraan berat,” tutup AKP Dadang.
Sebelumnya, telah digelar konferensi pers oleh Polres Malang, di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024), yang dipimpin Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Direktur PT Jasa Marga Pandaan Tol.
Dalam kesempatan ini, Kajari Rchmat Supriady menyatakan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas apa yang melatarbelakangi insiden kecelakaan maut di KM 77 Tol Pandaan-Malang.
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Malang sudah lengkap dan terpenuhi, baik unsur alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, juga keterangan lainnya yang menguatkan, hingga ditetapkannya sopir truk sebagai tersangka.
"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan penyidik terkait pasal (pidana) apa saja yang bisa disangkakan. Karena dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada banyak yang menarik, untuk lebih didalami," tandas Rachmat, kemarin.
Ia mengungkapkan, banyak kasus kecelakaan selama ini, yang paling terkena pertanggungjawaban adalah pelaku di lapangan, seperti halnya sopir. Padahal, ada juga pihak-pihak terkait yang punya peran di belakangnya. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |