TIMES JATIM, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang jasadnya ditemukan di tepi sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kepastian ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selain itu, penyidik juga menemukan dua unit telepon genggam milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/12/2025).
Kombes Pol Jules menjelaskan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk, sehingga status terduga pelaku AS resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
“Karena telah terpenuhi unsur pembuktian, maka terhadap terduga pelaku Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Jules menambahkan, sejak Selasa (17/12/2025), tersangka AS telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim," tuturnya.
Meski begitu, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk penyidik sejauh ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” ujar Perwira dengan melati 3 dipundaknya.
Terkait barang bukti yang mengarah kepada tersangka, Jules menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Karena proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sarana yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kendaraan milik tersangka, kemudian handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan baik oleh korban maupun tersangka,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dapat menjadi petunjuk tambahan, Jules belum dapat memberikan keterangan rinci. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan masih berlangsung.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, baik terkait pelaku lainnya maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan,” katanya.
Mengenai proses hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota Polri aktif, Jules menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh dua jalur penegakan hukum sekaligus.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum dan juga proses kode etik kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah korban hingga kini masih dalam proses dan belum dapat disampaikan ke publik. “Hasil autopsi masih berproses,” ujar Jules singkat.
Polda Jawa Timur juga membenarkan bahwa tersangka AS merupakan kerabat korban, yakni kakak ipar Faradila Amalia Najwa. AS diketahui bertugas sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten.
“Bahwa memang benar untuk satu terduga pelaku berinisial AS sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dia merupakan kerabat dari korban,” kata Jules.
Kombes Pol Jules mengonfirmasi bahwa dari hasil penyelidikan awal, tersangka berstatus sebagai anggota Polri aktif.
“Sejauh ini, dari hasil penyelidikan yang didapatkan, terduga pelaku AS benar berstatus sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten,” ujarnya.
Namun demikian, Jules menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan secara detail mengenai peran tersangka dalam kematian korban, dan meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh.
“Terkait penyebab pasti kematian korban, kami belum bisa berandai-andai. Tunggu saja proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan meninggal dunia di tepi sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo. Korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Polda Jawa Timur telah menerjunkan tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum untuk menangani kasus tersebut secara intensif, mengingat adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara utuh motif, peran pelaku lain, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya korban. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Temukan Dua Alat Bukti, Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuh Mahasiswa UMM
| Pewarta | : Mochamad Khaesar |
| Editor | : Deasy Mayasari |