TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jatim, kembali menangkap pengedar sabu-sabu. Setelah pekan lalu menangkap 'Escobar'-nya Probolinggo, yaitu A Kobar, yang terbaru polisi menangkap pengedar narkoba asal Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, kabupaten setempat.
Ia adalah H Umar (47) yang selama ini dikenal sebagai spesialis pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo. H Umar, ditangkap di kediamannya pada Senin (14/4/2025) dengan barang bukti sabu-sabu.
"Kami amankan pelaku ini pada pukul 18.30 WIB di dalam rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, Selasa (29/4/2025).
Nurmansyah mengungkapkan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sambirampak Lor. Mendapat informasi itu pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu, kami mengantongi identitas pelaku yang telah melakukan peredaran sabu," tutur dia.
Kemudian, lanjut Nurmansyah, pihaknya terus mengawasi gerak-gerik pelaku tersebut, hingga akhirnya berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti dua paket sabu, masing-masing seberat 3,20 dan 2,01 gram.
"Kami juga amankan alat-alat yang digunakan untuk menghisap sabu, termasuk skop kecil serta timbangan," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Probolinggo. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |