https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka Korupsi,  Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Proses Hukum

Selasa, 16 April 2024 - 12:27
Jadi Tersangka Korupsi,  Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. (Foto: tangkapan layar)

TIMES JATIM, SIDOARJOBupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati proses hukum usai KPK menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka korupsi pemotongan insentif ASN di BPPD.

Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan awak media usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024) siang.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," katanya.

Secara pribadi, Gus Muhdlor  menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus tersebut kepada tim kuasa hukumnya. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya,  Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK tetapkan 1 pihak terkait lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi TIMES Indonesia, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.

Saat ini, kata dia, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik KPK.

"Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.