TIMES JATIM, SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/11/2024) memanggil Edward Tannur untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan aliran dana suap.
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH, MH membenarkan saat ini Edward Tannur menjalani pemeriksaan. Dipanggilnya Edward Tannur ini tidak lain ada benang merah dari hasil pemeriksaan dari Ibunda Ronald Tannur. Tim penyidik Kejagung yang memanggil Edward.
Namun keterlibatan Edward masih belum terlihat, karena selama ini yang mempunyai peran penting dalam aliran dana adalah ibu Ronald Tannur.
“Perkembangan ini tidak lain dari hasil penyidikan Lisa maupun ZR sehingga ada peran serta dari Ibunda Ronald Tannur. Tetapi dari ayahnya (Edward Tannur) lebih menyerahkan kasus ini kepada majelis dan pengacara. Dari awal tidak ingin terlibat entah kesibukannya atau hal lain,” ujarnya.
Edward tidak terkait langsung dalam menyiapkan uang. Dari hasil pemeriksaan Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka. Meirizka berperan aktif dalam mengatur aliran dana.
“Dari hasil pemeriksaan yang saya baca, Ibunda Ronald Tannur ini yang memunyai peran dalam aliran dana tersebut,” ungkapnya. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |