TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Masih ingat dengan kasus korupsi yang melibatkan eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Muhammad Arif Billah? Kasus yang berujung pada vonis enam tahun penjara ditambah subsider itu diperkirakan akan mengalami pengurangan masa tahanan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, pengurangan masa tahanan Arif terjadi karena ia telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp354.078.500.
Pembayaran denda tersebut dilakukan pada Selasa (5/11/2024) di Kantor Kejaksaan Kota Probolinggo yang terletak di Jalan Mastrip, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran.
Dodik menjelaskan, Arif Billah, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi retribusi Pasar Wonoasih dan penjualan bedak di Pasar Kronong pada tahun 2018-2020, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tahun 2021.
Arif divonis enam tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp354.078.500 dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp413.054.200 dengan subsider sepuluh bulan penjara.
Menurut Dodik, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Probolinggo, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp354.078.500.
Uang pengganti kerugian ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pelayanan pasar Kota Probolinggo antara tahun 2018 hingga 2020, serta pemberian izin pembangunan los dan penjualan bedak di Pasar Kronong Kota Probolinggo tahun 2020.
“Pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara ini merupakan pidana tambahan, di samping pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Arif,” kata Dodik.
Selanjutnya, Dodik menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 354.078.500 itu akan dikembalikan ke kas negara melalui Bank BRI. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |