https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:56
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13 Miliar, Satu Tersangka Dijerat Kantor Bea Cukai Sidoarjo secara simbolis melakukan pemusnahan 9 juta batang rokok ilegal dan mengumumkan satu tersangka di halaman Kanwil DJBC Jatim I. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SIDOARJO – Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo kembali memusnahkan 9,3 juta batang rokok ilegal dan 71 ribu keping pita cukai senilai Rp13,9 miliar dari hasil penindakan di Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo.

Jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan pada periode Juli sampai November 2025. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Kamis (18/12/2025).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan sepanjang tahun 2025, sebanyak 63 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan dengan nilai mencapai Rp91,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp56,7 miliar.

batang-rokok-ilegal-dan-mengumumkan-satu-tersangka-a.jpg

"Seluruh batang rokok ilegal dimusnahkan di Mojokerto dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator dan tidak membahayakan lingkungan," katanya.

Basuki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok tanpa cukai yang sudah banyak dikirim ke luar Jawa, seperti Kalimantan, Bali, hingga Papua.

Sebab para produsen dalam mengedarkan rokok ilegal ini menggunakan berbagai modus. Jika dulu memanfaatkan angkutan umum, kini mereka beralih menggunakan mobil pribadi untuk mengelabui petugas.

batang-rokok-ilegal-dan-mengumumkan-satu-tersangka-b.jpg

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan,” ungkapnya.

Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Rokok Ilegal

Selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Kepala Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengumumkan satu tersangka berinisial ODS.

Tersangka ODS diamankan pada Selasa, 11 November 2025 di daerah Babatan, Wiyung, Kota Surabaya.

"Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan ada jual beli rokok ilegal, dan kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka ODS," kata Rudy.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 134 ribu batang rokok ilegal senilai Rp199 juta.

"Ini menjadi bukti bahwa kita terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, dan tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkasnya. (*)

Pewarta : Syaiful Bahri
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.