https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Jaringan Narkoba Internasional, Barang Bukti Rp85 M 

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:51
Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Jaringan Narkoba Internasional, Barang Bukti Rp85 M  Barang bukti sabu 84 kg dan 2.100 butir extacy yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim.

TIMES JATIM, SURABAYA – Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pelaku peredaran narkoba jaringan internasional.

Dua tersangka tertangkap di Kalimantan Selatan. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti 84 kilogram jenis sabu dan 2.100 butir pil extacy. 

Berawal dari AF yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo, terbongkarlah jaringan narkoba kelas internasional dari FP alias Amang yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Berdasarkan hasil  pengembangan, dua namapun ditangkap di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Penangkapan ini hasil dari pengembangan AF, kemudian dua nama  ABM dan YSF ditangkap di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan dari penyidikan ditemukan nama FP yang merupakan jaringan internasional," ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto di ruang Mahameru Polda Jatim, Selasa (23/7/2024). 
 
 Saat penggeladahan di rumah kontrakan ABM,  ditemukan sabu yang terbungkus teh, sebanyak 41 sabu terbungkus teh bertuliskan huruf China. Sabu yang ditemukan seberat 43 gram. 

Sabu tersebut terbagi dalam beberapa koper dan tas jinjing.

Tersangka kedua, YDS, pria berusia 22 tahun ini tertangkap saat parkir di area Gedung Duta Mall Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimatan Selatan. Di dalam mobil Toyota Rush warna putih nopol B 2325 TIR ditemukan sabu bungkus  teh China warna emas merek Guanyinwang 88 bungkus.

ABM dan YSF merupakan kaki tangan FP, masing-masing mendapat imbalan Rp200 juta.

Sementara itu peredaran narkoba diduga dari negara tetangga Malaysia, lalu bergerak di Kalimantan yang nantinya mengarah di Pulau Jawa.  

“Total barang bukti 84 kilogram sabu dan 2.100 butir pil extacy senilai Rp85 miliar. Jaringan ini di sekitar Asean," kata Kapolda didampingi Dirnarkoba Polda Jatim  Kombes Pol Robert Da Costa. 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.